• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAMASA

Pengangkatan Aparat Desa Sendana Disorot, Diduga Langgar Aturan Permendagri

Redaksi by Redaksi
in MAMASA
0
Pengangkatan Aparat Desa Sendana Disorot, Diduga Langgar Aturan Permendagri
8
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMASA – Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, pengangkatan aparat desa pada tahun 2022 diduga kuat tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aparat desa lama diberhentikan secara sepihak, kemudian digantikan dengan aparat baru tanpa melalui proses penjaringan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sejumlah nama aparat yang diangkat juga dinilai tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan batas usia. Misalnya:

Sekretaris Desa (Sekdes) Sultha Tamri, kelahiran 15 Mei 1976. Saat pengangkatan usianya sudah 46 tahun, padahal Permendagri membatasi maksimal 45 tahun.

Umran, Kepala Dusun Lemo-Lemo, disebut tidak memiliki ijazah sebagai salah satu syarat wajib.

Awaluddin, Kepala Dusun Kampung Baru, justru berdomisili di Makassar dan bekerja di salah satu perusahaan di kota tersebut meski resmi menjabat perangkat desa di Sendana.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena dianggap merugikan aparat lama sekaligus mencederai asas keadilan dan aturan hukum.

Saat dimintai klarifikasi, Kepala Desa Sendana, Muhammad Nasir, menjelaskan Kalau terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2022 sudah ada Putusan PTUN Makassar dan PT. TUN Makassar sudah berkekuatan Hukum Tetap, atas Gugatan Perangkat yang di berhentikan.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan masyarakat setempat. Mereka mendesak agar pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti putusan pengadilan, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa di Sendana berjalan sesuai aturan hukum. (Ayu)

Previous Post

44 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polres Parepare, Kasus Terbesar Sepanjang Sejarah

Next Post

Wali Kota Tasming Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wali Kota Tasming Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Wali Kota Tasming Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Peternak Menjerit Tak Pernah Dibina, Dinas Peternakan Majene: Bantuan Tak untuk Individu!

    Peternak Menjerit Tak Pernah Dibina, Dinas Peternakan Majene: Bantuan Tak untuk Individu!

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Momentum Maaf-Maafan, Kerajaan Balanipa Justru ‘Tagih’ Aspirasi ke Pemprov Sulbar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Baru Masuk Usai Lebaran, ASN Kelurahan Galung Dicek Mendadak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Muhammadiyah Lebih Dulu, Sekda Sulbar: Jangan Dipersoalkan!

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hari Pertama Kerja, ASN Majene Langsung Disidak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Solidaritas PWI Sidrap untuk Korban Kebakaran di Pangkajenne

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pasca Lebaran, Polisi Patroli ke Rutan Majene: Antisipasi Ancaman Tersembunyi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas 10 Km dari Titik Hanyut di Sungai Saddang

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In