• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAMASA

Pengangkatan Aparat Desa Sendana Disorot, Diduga Langgar Aturan Permendagri

Redaksi by Redaksi
in MAMASA
0
Pengangkatan Aparat Desa Sendana Disorot, Diduga Langgar Aturan Permendagri
8
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMASA – Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, pengangkatan aparat desa pada tahun 2022 diduga kuat tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aparat desa lama diberhentikan secara sepihak, kemudian digantikan dengan aparat baru tanpa melalui proses penjaringan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sejumlah nama aparat yang diangkat juga dinilai tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan batas usia. Misalnya:

Sekretaris Desa (Sekdes) Sultha Tamri, kelahiran 15 Mei 1976. Saat pengangkatan usianya sudah 46 tahun, padahal Permendagri membatasi maksimal 45 tahun.

Umran, Kepala Dusun Lemo-Lemo, disebut tidak memiliki ijazah sebagai salah satu syarat wajib.

Awaluddin, Kepala Dusun Kampung Baru, justru berdomisili di Makassar dan bekerja di salah satu perusahaan di kota tersebut meski resmi menjabat perangkat desa di Sendana.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena dianggap merugikan aparat lama sekaligus mencederai asas keadilan dan aturan hukum.

Saat dimintai klarifikasi, Kepala Desa Sendana, Muhammad Nasir, menjelaskan Kalau terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2022 sudah ada Putusan PTUN Makassar dan PT. TUN Makassar sudah berkekuatan Hukum Tetap, atas Gugatan Perangkat yang di berhentikan.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan masyarakat setempat. Mereka mendesak agar pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti putusan pengadilan, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa di Sendana berjalan sesuai aturan hukum. (Ayu)

Previous Post

44 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polres Parepare, Kasus Terbesar Sepanjang Sejarah

Next Post

Wali Kota Tasming Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wali Kota Tasming Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Wali Kota Tasming Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Ringkus Remaja Terduga Penyalahguna Narkotika di Kelurahan Lembang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polres Majene Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Rumah Makan Tipalayo di Pesisir Pantai Sirindu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • 6 Kepala Desa di Majene Dikukuhkan, Wabup: Perjelas Pembagian Tugas

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bangun Jalan Tani Program Rembuk Padat Karya 2025

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Polres Majene Resmi Mulai Operasi Zebra Marano 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Jelang Ops Lilin

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • ‎Konflik Internal SDN 20 Parepare Dibawa ke DPRD

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Seru dan Edukatif, Anak-Anak TK Kunjungi Markas Damkar Parepare

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In