• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Sinjai

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Sinjai
5
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin rapat ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (30/10).

Rapat berlangsung di Aula Kejati Sulsel dan diikuti secara virtual oleh Kajari Sinjai Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, serta Jaksa Fasilitator. Ekspose ini membahas perkara penganiayaan ringan dengan tersangka MBT alias Bangkit (23), seorang mahasiswa yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kasus berawal dari percekcokan antara tersangka dan korban yang masih sepupu saat keduanya dalam pengaruh minuman keras di Jalan Yahya Mathan, Sinjai, pada 22 September 2025. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh.

Kejari Sinjai mengajukan penghentian penuntutan karena perkara memenuhi syarat RJ: ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka.

Kajati Sulsel Didik Farkhan menyetujui permohonan tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan yang humanis.

“Penerapan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan kepentingan masyarakat, bukan semata hukuman,” ujarnya.

Setelah disetujui, tersangka akan dibebaskan usai memenuhi kewajiban kompensasi kepada korban dan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan masjid serta mengumandangkan azan selama tiga minggu. Didik juga menegaskan zero tolerance terhadap praktik transaksional dalam proses RJ.

(*)

Previous Post

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Majene Resmi Ditahan Kejari

Next Post

Kajati Sulsel Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Reformasi Penegakan Hukum

Admin

Admin

Next Post
Kajati Sulsel Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Reformasi Penegakan Hukum

Kajati Sulsel Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Reformasi Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Peternak Menjerit Tak Pernah Dibina, Dinas Peternakan Majene: Bantuan Tak untuk Individu!

    Peternak Menjerit Tak Pernah Dibina, Dinas Peternakan Majene: Bantuan Tak untuk Individu!

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Baru Masuk Usai Lebaran, ASN Kelurahan Galung Dicek Mendadak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Momentum Maaf-Maafan, Kerajaan Balanipa Justru ‘Tagih’ Aspirasi ke Pemprov Sulbar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Muhammadiyah Lebih Dulu, Sekda Sulbar: Jangan Dipersoalkan!

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hari Pertama Kerja, ASN Majene Langsung Disidak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Solidaritas PWI Sidrap untuk Korban Kebakaran di Pangkajenne

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pasca Lebaran, Polisi Patroli ke Rutan Majene: Antisipasi Ancaman Tersembunyi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas 10 Km dari Titik Hanyut di Sungai Saddang

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In