Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin rapat ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (30/10).
Rapat berlangsung di Aula Kejati Sulsel dan diikuti secara virtual oleh Kajari Sinjai Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, serta Jaksa Fasilitator. Ekspose ini membahas perkara penganiayaan ringan dengan tersangka MBT alias Bangkit (23), seorang mahasiswa yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus berawal dari percekcokan antara tersangka dan korban yang masih sepupu saat keduanya dalam pengaruh minuman keras di Jalan Yahya Mathan, Sinjai, pada 22 September 2025. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh.
Kejari Sinjai mengajukan penghentian penuntutan karena perkara memenuhi syarat RJ: ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka.
Kajati Sulsel Didik Farkhan menyetujui permohonan tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan yang humanis.
“Penerapan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan kepentingan masyarakat, bukan semata hukuman,” ujarnya.
Setelah disetujui, tersangka akan dibebaskan usai memenuhi kewajiban kompensasi kepada korban dan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan masjid serta mengumandangkan azan selama tiga minggu. Didik juga menegaskan zero tolerance terhadap praktik transaksional dalam proses RJ.
(*)


