WAJO, TARGETTUNTAS.ID – Setelah lama diduga kebal hukum, arena judi sabung ayam di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akhirnya dibakar aparat kepolisian. Ironisnya, penindakan itu baru dilakukan setelah aktivitas ilegal tersebut ramai disorot dan diberitakan media.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, membenarkan pembakaran arena judi sabung ayam tersebut.
“Iya betul pak,” ujar Fahrul singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, sembari mengirimkan foto-foto dokumentasi pembakaran arena, Kamis (8/1/2026).
Namun, langkah aparat ini justru memantik pertanyaan publik. Pasalnya, aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut disebut telah berlangsung lama, terbuka, dan melibatkan ratusan orang, tanpa pernah tersentuh penindakan berarti.
“Semoga ini betul-betul diberantas, bukan hanya saat viral lalu ditindak. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, semoga Wajo benar-benar bebas dari judi sabung ayam,” ungkap salah seorang warga dengan nada skeptis.
Sebelumnya, warga Desa Kalola mengeluhkan maraknya praktik judi sabung ayam kepada wartawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu malam, 7 Januari 2026. Hasilnya, aktivitas judi sabung ayam bangkok ditemukan berlangsung secara besar-besaran.
Ratusan sepeda motor dan puluhan mobil terparkir di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut diduga milik para penyabung ayam yang datang dari berbagai daerah. Selain sabung ayam, judi kartu domino juga digelar secara terbuka di lokasi yang sama.
Ratusan orang tampak berkerumun, saling berteriak menyemangati ayam aduan yang bertarung di tengah arena. Terdapat dua arena sabung ayam yang dibuka persis di samping rumah warga, lengkap dengan sejumlah pedagang makanan yang melayani para penjudi.
Sumber di lokasi menyebutkan bahwa praktik judi sabung ayam ini telah berlangsung cukup lama dan seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Bahkan, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut dibekingi oknum aparat, meski hingga kini hal itu belum pernah dibuktikan secara resmi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah pembakaran arena judi ini merupakan langkah awal pemberantasan serius, atau sekadar respons sesaat akibat tekanan pemberitaan dan sorotan media?
Masyarakat kini menunggu pembuktian. Tidak hanya pembakaran arena, tetapi juga penindakan menyeluruh terhadap para pelaku, serta transparansi aparat dalam membersihkan praktik judi sabung ayam yang dinilai telah mencederai hukum, ketertiban, dan nilai-nilai moral masyarakat Wajo.
(*)


