MAJENE, TARGETTUNTAS.ID – Aula Pertemuan Desa Pundau di Kecamatan Sendana semestinya riuh dengan musyawarah pembangunan pada Rabu siang, 14 Januari lalu. Namun, atmosfer yang terbangun justru ketegangan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pundau telah menyiapkan setumpuk catatan merah terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2025 yang dinilai bolong di sana-sini.
Duduk melingkar, Sekretaris Desa, Kepala Desa definitif, hingga para tokoh masyarakat menanti jawaban dari dua orang kunci: mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa berinisial R dan sang Bendahara Desa berinisial H. Namun, hingga rapat ditutup, kursi keduanya tetap kosong. Mangkirnya R dan H seolah mengonfirmasi desas-desus yang selama ini meresahkan warga: ada yang tidak beres dengan kas desa mereka.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Rapat BPD yang diperoleh, terungkap angka fantastis sebesar Rp309.051.200 yang diduga telah dicairkan namun realisasinya “gelap”. Uang tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hak-hak dasar warga yang dikeruk habis.
Daftar penyelewengan ini mencakup hampir seluruh lini pelayanan publik. Di sektor pendidikan dan kesehatan misalnya, honor guru TK/PAUD, petugas perpustakaan, hingga kader posyandu dengan total puluhan juta rupiah dikabarkan belum terbayar, meski anggarannya sudah raib dari kas desa. Bahkan, dana pencegahan stunting sebesar Rp18 juta dan tambahan nutrisi bagi ibu hamil—program yang menjadi prioritas nasional—turut menjadi sasaran “sunat” anggaran.
”Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi perampokan hak warga di siang bolong,” ketus salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut.
Penelusuran lebih dalam mengungkap kejanggalan pada sektor fisik. Dana Desa yang seharusnya mengalir untuk semen dan batu, justru menguap tanpa wujud. Beberapa proyek yang anggarannya telah cair 100 persen namun fisiknya tidak ditemukan di lapangan antara lain:
Rehabilitasi Gedung TK/PAUD: Total Rp33,7 juta.
Infrastruktur Desa: Pembangunan rabat jalan kantor desa (Rp35 juta), WC (Rp34,8 juta), hingga tower air minum (Rp15 juta).
Pengadaan Barang: Mulai dari motor, alat komunikasi, alat pertukangan, hingga cultivator untuk petani dengan nilai akumulasi mencapai puluhan juta rupiah.
Secara hukum, aroma amis ini mengarah pada pelanggaran serius UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Tipikor. Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membayangi kedua oknum tersebut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ketidakhadiran R dan H dalam rapat klarifikasi tersebut menjadi batu sandungan bagi BPD untuk menyelesaikan sengketa ini secara internal. Ketua BPD Pundau mengisyaratkan tidak akan tinggal diam. Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sendana tengah dilakukan sebagai langkah awal sebelum menyeret kasus ini ke meja Inspektorat Kabupaten Majene, bahkan ke tangan aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini diturunkan, baik R maupun H belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyimpangan dana sebesar Rp309 juta tersebut.
Kasus Pundau kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Majene dalam mengawal Dana Desa. Jika dibiarkan menguap tanpa sanksi tegas, Dana Desa yang sejatinya bertujuan untuk kemandirian warga, hanya akan terus menjadi “bancakan” para pemegang kuasa di tingkat akar rumput.(*)


