• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

Polres Majene Release Pengungkapan Kasus Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Admin by Admin
in MAJENE
0
Polres Majene Release Pengungkapan Kasus Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
5
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majene, TARGETTUNTAS.ID – Komitmen Polres Majene dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 20 Januari 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, tepatnya di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene, saat menggelar press release di Ruang Data Polres Majene, Kamis (29/1/2026). Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Mulhanimna alias Imul bin Sabri (18), warga Dusun Sepang, Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Passaka Polres Majene langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan saksi serta informasi yang berkembang di masyarakat, identitas terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui. Pelaku berinisial AS (23), warga Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.

Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku, personel Tim Passaka Polres Majene segera menuju lokasi. Upaya penangkapan pun membuahkan hasil, di mana petugas berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, pada Rabu (21/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah helm sepeda motor merek KYT warna biru serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna putih/hitam tanpa TNKB, dengan Nomor Rangka MH1KD1117RK515079 dan Nomor Mesin KD11E-1514342.
Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku. Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku AS bersama rekannya berinisial IK (DPO) tengah melakukan perjalanan dari arah Majene menuju Kabupaten Polewali Mandar untuk pulang ke rumah mereka di Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango.

Saat melintas di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Poros Majene–Polman, Lingkungan Lutang, di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, para pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda CRF terparkir tanpa plat nomor. Pelaku kemudian memperhatikan posisi setang sepeda motor yang lurus dan menyimpulkan kendaraan tersebut tidak dalam keadaan terkunci leher.

Pelaku AS lalu turun dari sepeda motor untuk memastikan kondisi kendaraan tersebut dan mendapati bahwa sepeda motor benar tidak terkunci. Selanjutnya, pelaku mengambil dan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut, sementara rekannya IK yang mengendarai sepeda motor lain mendorong dari belakang hingga keduanya meninggalkan tempat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku AS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni sebesar Rp500.000.000,-.

Sementara itu, satu orang rekan pelaku berinisial IK masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Majene menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran guna mengungkap jaringan serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Majene tetap aman dan kondusif.

(*)

Previous Post

Kasat Reskrim Polres Majene Hadiri Konferensi Pers Hasil Uji Laboratorium Kasus Keracunan MBG Tubo Sendana

Next Post

Dukung SPBE, Pemprov Sulbar Mulai Susun Peta Proses Bisnis 2025-2029

Admin

Admin

Next Post
Dukung SPBE, Pemprov Sulbar Mulai Susun Peta Proses Bisnis 2025-2029

Dukung SPBE, Pemprov Sulbar Mulai Susun Peta Proses Bisnis 2025-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • RAM FM Majene Gelar Talk Show Pencegahan Radikalisme di Ruang Digital, Hadirkan Peneliti Terorisme dan Densus 88

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Rutan Kelas IIB Majene Laksanakan Kegiatan Apel ikrar Permasyarakatan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bea Cukai Sulbagsel Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Rp65 Miliar, Kapolda Sulsel Beri Dukungan Penuh

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pendidikan Jadi Prioritas, Tasming Hamid Konsultasi Program Strategis ke Pemerintah Pusat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In