MAJENE, TARGETTUNTAS.ID — Kepala BKAD Kabupaten Majene kasman Kabil menyebutkan gaji P3K bisa segera dibayarkan.
Ia menyebutkan pihak sudah menyampaikan dihadapan DPRD Kabupaten Majene saat melakukan RDP beberapa waktu bahwa untuk progres pembayaran gaji P3K, bahwa draf perjanjian kerja sudah di distribusikan ke OPD masing masing. “Diharapakan masing masing OPD bisa menyampaikan keP3K untuk melakukan tandatangan basa, setelah itu selesai lalu dilaporkan kembali kepada kami, untuk membuat ampra, jadi siapa yang paling cepat sudah dibayarkan,” ujarnya, Jumat 5 Maret.
Lanjut Kasman, sementara untuk SK yang habis 31 Desember tahun 2025 sesuai arahan BPSDM pembayarannya akan di rapel hingga 3 Maret 2026.
Jujur tahun ini kondisi keuangan Kabupaten Majene agak menurun, sehingga penganggaran untuk penggantian P3K hanya enam bulan. Terhitung dari Januari hingga Juli. Kecuali P3K yang belum berakhir SK, karena ada juga P3K yang SK berakhir di September itu tetap lanjut sesuai dengan kontraknya. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 349 perjanjian kontrak minimal 1 tahun berdasarkan SK pengangkatan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Jadi tentu yang belum berakhir SK otomatis gajinya masih berjalan,” ungkapnya.
(Bahar)


