MAMASA – Aksi pemberian sejumlah uang pecahan Rp5 ribu kepada Bupati Mamasa oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM menuai sorotan. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang mencederai marwah institusi pers maupun lembaga swadaya masyarakat.
Tokoh masyarakat Mamasa, Andi Waris Tala, menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dalam dunia jurnalistik maupun gerakan kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh LSM.
Menurutnya, sekeras apa pun kritik yang disampaikan oleh pers, serta sekuat apa pun LSM menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah, aksi memberikan uang kepada kepala daerah bukanlah cara yang tepat.
“Setajam apa pun pers mengkritik dan sesangar apa pun LSM menjalankan tugas kontrol, aksi pemberian uang pecahan Rp5 ribu kepada bupati merupakan tindakan yang tidak etis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bupati merupakan pimpinan serta penanggung jawab tertinggi pemerintahan di tingkat kabupaten. Karena itu, pemberian uang dalam bentuk apa pun kepada kepala daerah dianggap sebagai tindakan yang berada di luar rel praktik jurnalistik maupun aktivitas LSM yang semestinya.
Apalagi, kata dia, jika aksi tersebut dilakukan dengan alasan kekecewaan terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut sangat disayangkan karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat yang selama ini menjalankan peran kontrol sosial secara profesional.
Lebih lanjut, Andi Waris Tala juga berharap agar Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Mamasa lebih selektif dalam menjalin kerja sama dengan media dan wartawan.
Ia menilai bahwa identitas wartawan tidak cukup hanya dibuktikan dengan kartu pers atau atribut yang dikenakan.
“Wartawan tidak dilihat dari seberapa banyak lambang di bajunya, juga tidak hanya dari kartu identitasnya. Wartawan sejati dapat dibuktikan melalui karya jurnalistik yang memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” tegasnya.
Ia pun berharap ke depan kerja sama antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun secara profesional, sehingga fungsi pers sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas kebijakan publik tetap terjaga dengan baik.
(*)


