BARRU — Keberadaan mobil dinas jenis Toyota Fortuner milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru yang sebelumnya digunakan mantan Wakil Bupati periode 2020–2025 menjadi sorotan. Hingga kini, kendaraan tersebut dilaporkan belum dikembalikan, meski masa jabatan telah berakhir sekitar satu tahun lalu.
Berdasarkan penelusuran, mobil dinas tersebut belum diserahkan kembali ke Bagian Umum Sekretariat Daerah maupun tercatat di Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Barru.
Pihak Bidang Aset BKAD Barru mengaku belum menemukan data kendaraan tersebut dalam pencatatan aset daerah. Seorang pejabat terkait menyebutkan, pihaknya belum melakukan pengecekan secara rinci karena kendaraan itu belum masuk dalam register aset.
“Belum kami cek secara detail karena kendaraan itu belum terdaftar di bidang aset. Biasanya pengelolaan awal ada di Bagian Umum Setda. Kami juga belum menerima laporan terkait pengembalian kendaraan tersebut,” ujarnya.
BKAD juga mengungkapkan bahwa mantan pejabat tersebut sebelumnya pernah mengajukan permohonan pembelian kendaraan dinas. Namun, pengajuan itu tidak memenuhi syarat karena masa jabatan tidak mencapai ketentuan minimal.
“Memang pernah ada pengajuan penjualan, tapi tidak memenuhi syarat karena masa jabatan tidak sampai empat tahun. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Umum untuk penertiban, namun laporan resminya belum kami terima,” kata dia.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh Bagian Umum Setda Barru. Mereka menyebut kendaraan tersebut tengah dalam proses penjualan langsung menyusul adanya permohonan dari mantan pejabat yang bersangkutan.
“Untuk mantan Wakil Bupati, sementara dalam proses penjualan langsung karena ada permohonan yang diajukan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2026).
Meski begitu, pihak Bagian Umum juga mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke BKAD, yang justru menyatakan belum menerima laporan terkait proses tersebut.
Perbedaan keterangan antarinstansi ini menimbulkan tanda tanya terkait status dan keberadaan kendaraan dinas tersebut—apakah telah dikembalikan, sedang dalam proses penjualan, atau masih berada dalam penguasaan pihak terkait.
Secara regulasi, pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mewajibkan pengembalian aset setelah masa jabatan berakhir. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 juga mengatur tata kelola dan penatausahaan barang milik daerah, termasuk kewajiban pengembalian kendaraan dinas oleh pejabat yang telah purna tugas.
Kondisi simpang siur ini dinilai perlu segera ditertibkan. Pemerintah Kabupaten Barru diminta melakukan klarifikasi terbuka sekaligus memastikan penelusuran administrasi dan fisik kendaraan agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan resmi terkait status akhir kendaraan tersebut.
(*)


