• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Heboh RDP DPRD Parepare: Tanah Diklaim Aset Daerah, Bukti Kepemilikan Nihil

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Heboh RDP DPRD Parepare: Tanah Diklaim Aset Daerah, Bukti Kepemilikan Nihil
9
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAREPARE – Konflik kepemilikan tanah antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan dan puluhan warga di Jalan Karaeng Burane, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, memasuki babak baru. Warga sudah mendiami lahan seluas sekitar 5.000 m² itu selama hampir 50 tahun, namun Pemprov Sulsel terus mengklaim sebagai aset daerah dan memungut retribusi.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Parepare beberapa hari lalu mengungkap fakta mengejutkan: Dinas PU Pemprov Sulsel secara resmi mengakui tidak memiliki bukti kepemilikan atau sertifikat atas tanah tersebut. Bahkan, bagian aset PU menyatakan lahan itu bukan berasal dari hibah, dan tidak pernah dibiayai APBD maupun APBN.

Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Parepare yang hadir dalam RDP DPRD Parepare membenarkan bahwa warga justru memiliki peluang hukum untuk mengajukan sertifikat.

Pasalnya, warga telah menguasai fisik tanah selama lebih dari 20 tahun, sesuai Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997. Setiap kepala keluarga juga tercatat sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama pribadi, bukan atas nama pemerintah.

Uspa Hakim, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat IKRA Parepare, menilai hak warga jauh lebih kuat dibanding klaim Pemprov Sulsel.

“Kalau Pemprov Sulsel mengaku sebagai pemilik, maka mereka harus menggugat warga ke pengadilan. Jangan menagih retribusi tanpa kepastian hukum. Jika tetap memungut, itu ilegal dan masuk kategori pungutan liar (pungli). Apalagi dulu BPK pernah memerintahkan pengembalian uang retribusi karena status tanah belum sempurna milik PU,” tegas Uspa.

Samiruddin, kuasa hukum warga penghuni rumah dinas eks PU, menyatakan bahwa klaim aset oleh PU tidak berdasar secara administrasi. Syarat aset daerah harus jelas: memiliki sertifikat, putusan pengadilan, dibiayai APBD/APBN, atau hibah. PU tidak memenuhi satu pun.

“Jangan coba-coba intimidasai atau paksakan tanda tangan kontrak retribusi. Jika itu terjadi, kami akan lapor ke KPK dan tempuh upaya hukum. Pemerintah silahkan gugat kami di pengadilan, kami siap,” ujar Samiruddin.

Pihaknya juga membantah isu bahwa Pemprov Sulsel akan menghibahkan tanah kepada warga. Menurut Samiruddin, pernyataan itu lucu dan keliru karena asetnya saja belum resmi tercatat milik Pemprov.

(*) 

Previous Post

Lapas Parepare Laksanakan Rangkaian Hari Pertama Idul Adha 1447 H dengan Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Next Post

KKN Angkatan VII Institut Andi Sapada Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kelurahan Bukit Indah

Admin

Admin

Next Post
KKN Angkatan VII Institut Andi Sapada Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kelurahan Bukit Indah

KKN Angkatan VII Institut Andi Sapada Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kelurahan Bukit Indah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Anakda Alifiyah Rahman Juara Lari Atletik, SMP 1 Majene Tekankan Pentingnya Pembinaan Bakat Peserta Didik

    Anakda Alifiyah Rahman Juara Lari Atletik, SMP 1 Majene Tekankan Pentingnya Pembinaan Bakat Peserta Didik

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Heboh RDP DPRD Parepare: Tanah Diklaim Aset Daerah, Bukti Kepemilikan Nihil

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Masker Nebulizer Bekas Dipakai Berulang, Komisi III DPRD Majene Soroti Pelayanan Puskesmas Sendana I

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Alimuddin Said, Pengelola Pangkalan Perusda Majene: Distribusi Elpiji 3 Kg Harus Tepat Sasaran Sesuai Data Resmi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • KKN Angkatan VII Institut Andi Sapada Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kelurahan Bukit Indah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bupati Majene Hadiri Salat Idul Adha 1447 H di Tammerodo Sendana, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Semangat “Siwaliparri”

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gas Melon Langka Jelang Iduladha di Parepare, Harga Tembus Rp 30 Ribu

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • DPRD Majene Warning OPD: Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bupati Majene Launching Core Values BerAKHLAK, Dorong Transformasi Pelayanan Kesehatan yang Profesional dan Humanis

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Perpisahan dan Ramah Tamah, Ikatan Abadi: Mahasiswa KKN Universitas Tomakaka Tinggalkan Jejak Manfaat di Galung

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In