PAREPARE – Konflik kepemilikan tanah antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan dan puluhan warga di Jalan Karaeng Burane, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, memasuki babak baru. Warga sudah mendiami lahan seluas sekitar 5.000 m² itu selama hampir 50 tahun, namun Pemprov Sulsel terus mengklaim sebagai aset daerah dan memungut retribusi.
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Parepare beberapa hari lalu mengungkap fakta mengejutkan: Dinas PU Pemprov Sulsel secara resmi mengakui tidak memiliki bukti kepemilikan atau sertifikat atas tanah tersebut. Bahkan, bagian aset PU menyatakan lahan itu bukan berasal dari hibah, dan tidak pernah dibiayai APBD maupun APBN.
Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Parepare yang hadir dalam RDP DPRD Parepare membenarkan bahwa warga justru memiliki peluang hukum untuk mengajukan sertifikat.
Pasalnya, warga telah menguasai fisik tanah selama lebih dari 20 tahun, sesuai Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997. Setiap kepala keluarga juga tercatat sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama pribadi, bukan atas nama pemerintah.
Uspa Hakim, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat IKRA Parepare, menilai hak warga jauh lebih kuat dibanding klaim Pemprov Sulsel.
“Kalau Pemprov Sulsel mengaku sebagai pemilik, maka mereka harus menggugat warga ke pengadilan. Jangan menagih retribusi tanpa kepastian hukum. Jika tetap memungut, itu ilegal dan masuk kategori pungutan liar (pungli). Apalagi dulu BPK pernah memerintahkan pengembalian uang retribusi karena status tanah belum sempurna milik PU,” tegas Uspa.
Samiruddin, kuasa hukum warga penghuni rumah dinas eks PU, menyatakan bahwa klaim aset oleh PU tidak berdasar secara administrasi. Syarat aset daerah harus jelas: memiliki sertifikat, putusan pengadilan, dibiayai APBD/APBN, atau hibah. PU tidak memenuhi satu pun.
“Jangan coba-coba intimidasai atau paksakan tanda tangan kontrak retribusi. Jika itu terjadi, kami akan lapor ke KPK dan tempuh upaya hukum. Pemerintah silahkan gugat kami di pengadilan, kami siap,” ujar Samiruddin.
Pihaknya juga membantah isu bahwa Pemprov Sulsel akan menghibahkan tanah kepada warga. Menurut Samiruddin, pernyataan itu lucu dan keliru karena asetnya saja belum resmi tercatat milik Pemprov.
(*)


