• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kasus Kreator Konten Turki, Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kasus Kreator Konten Turki, Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global
5
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar–Pemerintah Turki kembali menunjukkan sikap tegas terhadap industri pornografi digital setelah jaksa di Istanbul mengajukan dakwaan terhadap puluhan kreator konten dewasa yang memperoleh keuntungan melalui platform berlangganan OnlyFans yang telah diblokir di negara itu sejak 2023.

Menurut laporan RT Arabic yang dipublikasikan pada 10 Juni 2026, sebanyak 27 kreator konten dewasa menghadapi proses hukum setelah aparat keamanan dan kejaksaan menemukan dugaan aktivitas distribusi konten seksual eksplisit yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan regulasi nasional Turki.

Para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun apabila terbukti bersalah dalam persidangan yang akan digelar di Istanbul.

Penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan melalui operasi kejahatan siber yang menelusuri aktivitas digital para pengguna platform tersebut, termasuk penggunaan teknologi penyamaran identitas, jaringan virtual pribadi (VPN), serta berbagai metode lain untuk menghindari pemblokiran yang diberlakukan pemerintah.

Aparat juga melakukan penelusuran terhadap rekening bank, aset perusahaan, kendaraan, dan properti yang diduga berasal dari pendapatan aktivitas digital tersebut.

Sebanyak 17 orang telah diamankan dalam operasi yang berlangsung di Istanbul dan sejumlah wilayah lainnya, sementara puluhan aset bernilai jutaan lira Turki disita untuk kepentingan penyidikan.

Langkah Turki tersebut mendapat perhatian luas karena menunjukkan bagaimana negara berupaya mengendalikan dampak sosial dari perkembangan industri pornografi digital yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi bisnis global bernilai miliaran dolar.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan periode 2026–2031, Suwardi Thahir, menilai tindakan pemerintah Turki dapat dibaca sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dan kaum perempuan, dari pengaruh industri pornografi internasional yang semakin agresif memanfaatkan teknologi digital.

“Dalam pandangan saya, apa yang dilakukan pemerintah Turki merupakan upaya melindungi warga negaranya dari gurita industri pornografi global yang terus memperluas pasar melalui platform digital. Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga generasi muda dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh industri yang menjadikan libido sebagai komoditas ekonomi,” ujar Suwardi Thahir kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Suwardi yang akrab disapa ST, fenomena OnlyFans bukan sekadar persoalan kebebasan berekspresi di ruang digital, melainkan berkaitan dengan industri global yang menghasilkan keuntungan sangat besar melalui eksploitasi tubuh dan hasrat manusia.

Ia menjelaskan bahwa banyak negara saat ini mulai meninjau kembali kebijakan mereka terhadap platform digital yang memfasilitasi penyebaran konten pornografi karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak psikologis, sosial, dan budaya yang ditimbulkan, terutama bagi kelompok usia muda.

ST yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Media dan Humas Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menegaskan bahwa Indonesia sejak lama telah memiliki fondasi hukum, etika, dan budaya yang relatif kuat dalam menghadapi penyebaran konten pornografi.

“Indonesia sesungguhnya sudah memiliki berbagai instrumen pencegahan. Dari sisi hukum ada Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai regulasi turunan yang memberikan dasar bagi pemerintah untuk menindak penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia juga memiliki benteng budaya yang berbeda dibandingkan banyak negara lain.

“Ulama, lembaga pendidikan formal maupun informal, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan keluarga selama ini secara konsisten menyampaikan bahwa pornografi tidak sejalan dengan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung nilai agama, kesopanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar.

Sebagai Ketua PWI Sulsel, Suwardi juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik dari penyebaran konten yang dapat merusak moral masyarakat.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

“Dalam kode etik sudah sangat jelas bahwa wartawan tidak boleh menyebarluaskan materi yang bersifat cabul. Yang dimaksud cabul adalah penggambaran perilaku erotis melalui foto, gambar, suara, grafis maupun tulisan yang semata-mata bertujuan membangkitkan nafsu birahi. Ini merupakan prinsip etis yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh insan pers,” tegasnya.

Suwardi menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada media konvensional, melainkan pada media sosial dan platform digital global yang memungkinkan penyebaran konten berlangsung secara cepat, masif, dan lintas batas negara.

Karena itu, ia mengapresiasi langkah-langkah preventif yang selama ini dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memblokir situs pornografi, menindak akun penyebar konten ilegal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai platform teknologi internasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan pemutusan akses terhadap jutaan konten negatif yang mencakup pornografi, perjudian daring, eksploitasi seksual anak, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Menurut Suwardi, upaya tersebut harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, dan keluarga.

“Persoalan pornografi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Ini membutuhkan pendidikan karakter, literasi digital, penguatan peran keluarga, serta kesadaran kolektif masyarakat. Karena itu saya melihat Indonesia pada dasarnya telah menyadari bahwa pornografi merupakan persoalan serius yang harus dicegah agar tidak berkembang secara luas di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk membangun kualitas manusia dan peradaban, bukan sebaliknya menjadi sarana yang mempercepat degradasi moral generasi muda.

“Bagi bangsa Indonesia, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan kemajuan etika. Itulah sebabnya berbagai instrumen hukum, budaya, pendidikan, dan kode etik profesi telah disiapkan untuk memastikan ruang digital tetap sehat, produktif, dan bermartabat,” pungkas Suwardi Thahir. (Ali)

Previous Post

Kodim 1401/Majene Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib Tahun 2026

Next Post

Polsek KPN Polres Parepare Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

Admin

Admin

Next Post
Polsek KPN Polres Parepare Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

Polsek KPN Polres Parepare Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Peringatan Maulid Nabi di SDN 19 Rangas Tegaskan Akhlak dan Persatuan, Berjalan Khidmat,Sekcam Banggae Tekankan Pentingnya Keteladanan dan Kebersihan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dua Siswa UPT SDN 161 Pinrang Sabet Juara Mayoret Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In