MAKASSAR — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan terus mendesak kehadiran Muhammad Basri alias Ombas alias BK. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa senilai Rp16 miliar. Hingga pemanggilan kedua, Ombas belum juga memenuhi undangan pemeriksaan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyatakan bahwa pemanggilan ini krusial untuk mengumpulkan alat bukti. Keterangan Ombas dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Saudara Muhammad Basri alias Ombas alias BK telah kami panggil. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya kami melayangkan panggilan pertama sekitar dua pekan lalu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Surat panggilan telah dikirimkan ke alamat yang tertera di KTP Ombas. Penyidik bahkan telah memanfaatkan jalur lain untuk menginformasikan panggilan tersebut. AKBP Jufri berharap Ombas bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
“Kami berharap yang bersangkutan hadir memberikan keterangan. Kehadiran saksi sangat penting untuk membuat terang perkara yang sedang kami selidiki,” tegasnya.
Jufri menegaskan bahwa setiap saksi memiliki hak dan kewajiban hukum yang sama. Ia mengingatkan agar Ombas tidak mengabaikan panggilan negara. Jika panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan sah, penyidik akan mengambil langkah tegas.
“Apabila panggilan tidak dipenuhi, tentu kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penegasan ini menguatkan sinyal bahwa Polda Sulsel tidak main-main. Upaya hukum yang dimaksud bisa berupa pemanggilan paksa atau penjemputan.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses pengungkapan kasus berjalan efektif. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada Rabu (29/7/2026) sore.
AKBP Jufri kembali mengingatkan bahwa perkara ini masih berstatus penyelidikan. Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti dan keterangan.
“Saat ini fokus kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan,” tuturnya.
Polda Sulsel memastikan seluruh proses penanganan kasus ini profesional dan transparan. Mereka mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif. Sikap ini dinilai vital untuk mempercepat pengungkapan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini. (*)


