MAJENE, 11 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Majene secara resmi menerima penyerahan sebanyak 76 sertifikat tanah milik aset daerah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene. Penyerahan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Majene, Andi Ritamariani Basharoe, di Ruang Kerja Wakil Bupati Majene, Jumat (11/9).
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat kepastian hukum, menertibkan administrasi Barang Milik Daerah (BMD), serta mencegah potensi sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Majene.
Wakil Bupati Majene menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan bukti komitmen nyata pemerintah daerah dalam memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2026. Penertiban aset juga bertujuan menghindari risiko kerugian negara dan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Dengan terbitnya 76 sertifikat ini, legalitas hukum atas aset daerah kita semakin kuat dan tidak tergoyahkan,” ujarnya. Ia juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mencatat aset tersebut secara digital, menjaga keberadaan fisiknya, serta memanfaatkannya secara maksimal demi pelayanan publik. “Jangan sampai ada aset yang sudah bersertifikat justru terbengkalai,” tegasnya lagi.
Pemerintah Kabupaten Majene menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor BPN Kabupaten Majene atas kerja keras dan sinergi yang terjalin sehingga proses sertifikasi dapat diselesaikan dengan baik. Ke depannya, kerja sama kedua instansi akan terus diperkuat guna mengamankan kekayaan milik daerah dan mendukung terselenggaranya pembangunan yang berkelanjutan di Majene.
Editor Bahar


