Pinrang, targettuntas.id — Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Kampung Bila, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, terus menyita perhatian publik. Dugaan pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap hasil mediasi kini membuat kasus tersebut kian memanas.
Kecelakaan melibat sebuah minibus Toyota Agya warna kuning berplat nomor DP 1614 DG yang menabrak Jeep putih berplat DP 1656 DP saat sedang terparkir. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pengemudi Agya mengendarai kendaraannya di bawah pengaruh minuman keras.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial RD. Sementara pemilik mobil, seorang perempuan berinisial AS yang diketahui berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patampanua, berada di dalam kendaraan saat insiden terjadi. Sebelum kecelakaan berkecamuk, AS dan RD bersama dua rekan lainnya diduga kuat baru saja menghadiri pesta minuman keras.
Penyelesaian Kekeluargaan Terancam Batal
Masalah tak berhenti pada benturan fisik antarkendaraan. Pemilik Jeep putih, Jasmir, melayangkan kekecewaan mendalam atas ketidakjelasan tanggung jawab dari pihak penabrak. Meskipun mediasi telah disepakati untuk mengembalikan kondisi Jeep seperti semula, perbaikan kendaraan tersebut belum juga tuntas hingga pertengahan September 2026.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Pinrang, Ipda Harju, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sebelumnya telah menempuh jalur mediasi dan menandatangani surat perjanjian. Namun, ia menegaskan adanya konsekuensi hukum jika pihak penabrak wanprestasi atau terindikasi melakukan tindak pidana.
“Apabila dalam pelaksanaan perjanjian terdapat persoalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana, pihak korban memiliki ruang hukum untuk melaporkannya ke Satuan Reserse Kriminal,” ujar Ipda Harju.
Meski polisi tetap mendorong agar permasalahan ini diselesaikan secara damai sesuai kesepakatan awal, lambannya penanganan perbaikan kendaraan serta keterlibatan oknum pendidik dalam dugaan pesta miras kini menaruh sorotan tajam masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pinrang.
(Muh.sabir)


