Barru – Maraknya pertambangan liar di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, memicu polemik di kalangan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang memiliki legalitas. Dalam realitas yang terjadi, mereka yang berkuasa dan berduit seolah menjadi raja, mengabaikan hak pemilik lahan yang telah lama membayar pajak. Pemilik lahan, terutama yang dianggap lemah, seringkali menjadi korban dari penambang liar.
Danres Tajuddin dan kawan-kawan, warga Dusun Buaka, Desa Kupa, menjadi korban perampasan lahan nenek moyang mereka. Tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun ini kini menjadi sasaran para mafia tanah karena mengandung pasir putih yang bernilai tinggi sebagai bahan pembuatan semen. Meski Danres memiliki dokumen asli, termasuk sertifikat pajak bumi dan bangunan (PBB), izin tambang, dan sertifikasi terkait lainnya, segelintir pihak dengan dokumen foto kopi sertifikat tanpa bukti pajak mencoba mengklaim lahan tersebut.
Sumber terpercaya dari targettuntas.id & Kosongsatunews.com menyebutkan, aktivitas penambangan liar ini dilindungi oleh oknum pejabat teras di Kabupaten Barru yang membantu HR atau HO, sosok yang merasa memiliki lahan tersebut, serta H.A yang telah melakukan penambangan liar di lokasi itu. Sementara Danres dan pemilik lahan lainnya hanya bisa berharap adanya penegakan hukum yang adil.
Penambangan ilegal oleh HR dan HA diduga didukung oleh rekomendasi pemerintah desa, dengan surat bernomor 400.401/114/DK.REK/IV/2018. Aktivitas mereka yang tanpa dokumen lengkap ini ditengarai mendapat dukungan dari oknum pejabat lokal untuk memperlancar operasinya.
Upaya awak media untuk menemui HR dan HA di rumah mereka tidak membuahkan hasil karena keduanya jarang berada di tempat. Menurut beberapa sumber, kegiatan tambang ilegal ini beroperasi mulus berkat “amplop berisi uang” yang diduga disalurkan kepada aparat yang datang ke lokasi tambang, sehingga HR dan HA tak tersentuh hukum hingga saat ini.
Danres CS berharap aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan menghentikan tindakan yang merugikan pemilik lahan serta menghormati hak mereka sesuai hukum yang berlaku. (*)
Target Tuntas/Kosongsatunews.com