Kapuas Hulu, Target Tuntas,—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 23 alat tangkap ilegal di Kapuas Hulu. Tindakan ini dilakukan di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu. Sabtu (7/9).
Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan alat tangkap tersebut berasal dari berbagai operasi pengawasan. “Pemusnahan ini bertujuan untuk menghapus alat tangkap yang merusak lingkungan dan sumber daya kelautan,”jelasnya.
Kepala Stasiun Pengawasan PSDKP Pontianak, Abdul Quddus, mengungkapkan alat yang dimusnahkan terdiri dari 17 alat setrum ikan dan 6 jaring mini trawl. Barang-barang ini dikumpulkan dari pengawasan di berbagai wilayah pada tahun 2023-2024.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023 tentang larangan alat tangkap merusak. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP mendukung program ekonomi biru dan penangkapan ikan berkelanjutan.
(Lf.N.S).