B adan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Laksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Anang Diantoko
Kapuspenkum Dr Harli Siregar dalam keterangan resminya kepada targettuntas.id (28/9), menjelaskan, bahwa, Kegiatan itu berlangsung pada 26 September 2024, dimana, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo.
Lelang ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY, terkait terpidana Anang Diantoko yang terlibat dalam kegiatan perdagangan tanpa izin.



