SUMSEL, TARGET TUNTAS.ID,– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja, Tersangka korupsi.
Dia Tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana kereta api ringan Light Rail Transit (LRT).
Kasi Penkum kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan surat perintah penyidikan resmi,” imbuh Vanny menjawab konfirmasi Target Tuntas, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Vanny, dari status BHW meningkat, dari saksi menjadi Tersangka.
Ia ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan, dan penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk penetapan dan penahanan Tersangka.
“Tersangka telah ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 Hari”.
Penahanan berlangsung dari 26 September hingga 15 Oktober 2024,” tutur Vanny.
Vanny menyatakan, BHW melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, modus operandi tersangka mencakup mar kup dan kegiatan fiktif dalam proyek LRT.
Masih Vanny, dalam kasus ini, kata dia, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 saksi.
Ia juga menegaskan komitmen Kejati Sumsel. Menurutnya Kejati Sumsel akan menuntaskan penyidikan dan menegakkan keadilan.
Vanny juga menyebut, dipastikan tidak ada pihak yang terlibat bisa lolos dalam kasus ini.
Mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum yang berlaku.
Bahkan Vanny mengungkap kemungkinan beser dalam kasus Ini, kedepannya akan menyeret sejumlah saksi naik status Tersangka, menyusul tersangka yang telah ditetapkan tersebut.
“Intinya perkembangan dalam kasus ini akan terus diungkap ke publik, dan terus dilakukan pengembang sampai tuntas,”kuncinya.
Sebelumnya Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga tersangka meliput pihak Waskita Karya.
Kendati demikian kasus Ini memicu potensi merugikan negara sebesar Rp 1,3 Triliun. ***
Tiga Pejabat Waskita Karya Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun