“Estimasi Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun: Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT”
Palembang, Target Tuntas.Id,– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka, Sabtu (21/9/2024).
Mereka Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, saat dihubungi sesaat lalu.
“Bener ada 3 Terkangka telah ditetapkan,”ungkapnya kepada Target Tuntas.
Vanny menyebut Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis 19 September.
Vanny menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yaitu T, IJH, dan SAP, merupakan kepala divisi di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny.
Lebih dalam Vanny menjelaskan, dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun, terkait dugaan mar kup.
Kecurangan itu terdapat pada kontrak pekerjaan dan aliran dana suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 25,6 miliar.
Selain itu, Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 2,088 miliar, yang merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi.
“Tindakan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, dari 19 September hingga 8 Oktober 2024.
Kejati Sumsel juga telah memeriksa 34 saksi terkait kasus ini dan akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik dugaan korupsi tersebut.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Vanny.
Dengan penetapan ini, diharapkan penanganan kasus korupsi di proyek-proyek publik semakin transparan dan akuntabel. (TT)
Comments 1