• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Kejati Sumsel: Penyerahan Tersangka Korupsi Pertambangan, Potensi Kerugian Negara 488 Miliar

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA, KASUS
0
Kejati Sumsel: Penyerahan Tersangka Korupsi Pertambangan, Potensi Kerugian Negara 488 Miliar
6
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PALEMBANG, TARGET TUNTAS.ID,– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. Jumat (11/10/2024).Kasus ini mencuat akibat dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2014.

Melalui sambungan daring Target Tuntas Jum’at malam. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa enam orang tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masing-masing tersangka adalah ES, Komisaris Utama PT. Andalas Bara Sejahtera (2010 – 2013).G, Direktur Utama PT. Andalas Bara Sejahtera.B, Direktur PT. Andalas Bara Sejahtera.M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015.SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015.LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Oktober 2024. Tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sementara LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” ungkap Vanny dalam keterangan resminya kepada Target Tuntas.

Vanny menambahkan, sejauh ini, 54 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, serta memasuki wilayah IUP PT. Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ada keterlibatan ASN yang seharusnya bertugas mengawasi kegiatan tersebut, namun mereka tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” tegasnya.

Adapun perbuatan para tersangka dinyatakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp488.948.696.131,56 (sekitar 488 miliar rupiah).

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi sinyal bagi pihak-pihak lain untuk tidak berani melakukan tindakan serupa,” jelas Vanny.

Dengan langkah ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kerusakan lingkungan yang terjadi dapat diminimalisir di masa depan.

Penulis: Supriadi Buraerah

Tags: BUMNKejati SumselKorupsi TambangPT Andalas Bara SejahteraRp 488 MiliarSUMSEL
Previous Post

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Tantangan dan Harapan

Next Post

22 Oktober Kampanye Dialogis Harapan Baru Dihibur Ati Kodong dan Nayla di Desa Balangpesoang

Admin

Admin

Next Post
22 Oktober Kampanye Dialogis Harapan Baru Dihibur Ati Kodong dan Nayla di Desa Balangpesoang

22 Oktober Kampanye Dialogis Harapan Baru Dihibur Ati Kodong dan Nayla di Desa Balangpesoang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Hadiah Puluhan Juta! Turnamen Domino Parepare Dihadiri Ratusan Peserta

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Peringatan Hardiknas 2026 di Majene, Bupati Launching “Gerakan Kembali ke Sekolah”

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Disdikpora Majene Buka Ajang Kreativitas Siswa SD, Wadah Asah Bakat dan Karakter

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In