• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Kejati Sumsel: Penyerahan Tersangka Korupsi Pertambangan, Potensi Kerugian Negara 488 Miliar

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA, KASUS
0
Kejati Sumsel: Penyerahan Tersangka Korupsi Pertambangan, Potensi Kerugian Negara 488 Miliar
6
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PALEMBANG, TARGET TUNTAS.ID,– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. Jumat (11/10/2024).Kasus ini mencuat akibat dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2014.

Melalui sambungan daring Target Tuntas Jum’at malam. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa enam orang tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masing-masing tersangka adalah ES, Komisaris Utama PT. Andalas Bara Sejahtera (2010 – 2013).G, Direktur Utama PT. Andalas Bara Sejahtera.B, Direktur PT. Andalas Bara Sejahtera.M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015.SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015.LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Oktober 2024. Tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sementara LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” ungkap Vanny dalam keterangan resminya kepada Target Tuntas.

Vanny menambahkan, sejauh ini, 54 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, serta memasuki wilayah IUP PT. Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ada keterlibatan ASN yang seharusnya bertugas mengawasi kegiatan tersebut, namun mereka tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” tegasnya.

Adapun perbuatan para tersangka dinyatakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp488.948.696.131,56 (sekitar 488 miliar rupiah).

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi sinyal bagi pihak-pihak lain untuk tidak berani melakukan tindakan serupa,” jelas Vanny.

Dengan langkah ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kerusakan lingkungan yang terjadi dapat diminimalisir di masa depan.

Penulis: Supriadi Buraerah

Tags: BUMNKejati SumselKorupsi TambangPT Andalas Bara SejahteraRp 488 MiliarSUMSEL
Previous Post

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Tantangan dan Harapan

Next Post

22 Oktober Kampanye Dialogis Harapan Baru Dihibur Ati Kodong dan Nayla di Desa Balangpesoang

Admin

Admin

Next Post
22 Oktober Kampanye Dialogis Harapan Baru Dihibur Ati Kodong dan Nayla di Desa Balangpesoang

22 Oktober Kampanye Dialogis Harapan Baru Dihibur Ati Kodong dan Nayla di Desa Balangpesoang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Peringatan Maulid Nabi di SDN 19 Rangas Tegaskan Akhlak dan Persatuan, Berjalan Khidmat,Sekcam Banggae Tekankan Pentingnya Keteladanan dan Kebersihan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dua Siswa UPT SDN 161 Pinrang Sabet Juara Mayoret Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In