• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home KASUS

Bupati Kuansing Dua Periode, Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi

Admin by Admin
in KASUS, RIAU
0
Bupati Kuansing Dua Periode, Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi
10
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Target Tuntas.Id, Kota Pekanbaru, Riau,–

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, yang menjabat selama dua periode, harus menghadapi kenyataan pahit setelah mendengarkan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (14/10/2024), Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang sidang Mudjono, SH, di bawah pimpinan Hakim Ketua Jhonson Parancis. JPU Andre Antonius, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kuansing, menegaskan, “Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”

Foto : Suasana Persidangan (14/10)

Tuntutan ini merujuk pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya hukuman penjara, Sukarmis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang,” ungkap JPU. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Sukarmis dapat dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 6 tahun 3 bulan.

Sukarmis mengikuti sidang secara online dari Lapas Kuansing, tempat ia ditahan. Dalam video konferensi, ia terlihat mengenakan kemeja putih, dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Kasus yang menjerat Sukarmis ini bukanlah yang pertama menarik perhatian publik. Dua mantan bawahannya, Hardi Yakub dan beberapa rekan lainnya, telah lebih dulu diadili dan divonis bersalah dalam perkara serupa : Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum di Riau, terutama dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Sidang berikutnya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. ***

 

Tags: 13 Tahun PenjaraBupatiKasus KorupsiKuantan Sengingi
Previous Post

Mencuat Kabar Pengadaan Alkes di Sinjai 2020-2023 Didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK – RI)

Next Post

Desak Penyidik Polda Sulsel Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas

Admin

Admin

Next Post
Desak Penyidik Polda Sulsel Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas

Desak Penyidik Polda Sulsel Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Peringatan Maulid Nabi di SDN 19 Rangas Tegaskan Akhlak dan Persatuan, Berjalan Khidmat,Sekcam Banggae Tekankan Pentingnya Keteladanan dan Kebersihan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dua Siswa UPT SDN 161 Pinrang Sabet Juara Mayoret Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In