TARGET TUNTAS.ID,–Di sebuah ruang yang dipenuhi dengan ketegangan, suasana serba kontras menyelimuti peristiwa penting yang terjadi pada 17 Oktober 2024.
Pada hari itu, proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) digelar, menyoroti tindakan yang menyentuh hati masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ironisnya.Para tersangka yang terlibat merupakan individu yang memiliki potensi SDM yang unggul, yang sebelumnya terlibat pada Pengelolaan anggaran puluhan Miliar Rupiah.
Terungkapnya korupsi ini menyusul runtuhnya kepercayaan publik terhadap mereka. Beruntung Adhyaksa melalui Kejati Sumsel, masih punya taring dalam membasmi Korupsi di sana.
Tiga nama yang terjerat korupsi itu, kini menjadi sorotan: RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net, MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa, dan RC, Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Mereka terlibat dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023.
Dalam momen penyerahan tersebut, Tersangka RD dan MH harus menerima kenyataan pahit, namun tetap tersenyum dengan tangan tanpa borgol, meski demikian ia terlihat mengenakan rompi khas tahanan Korupsi.
Mereka kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang. Sementara itu, RC, yang sudah tersangkut dalam perkara lain, menanti nasibnya di balik jeruji. Dalam keheningan, mereka terpaksa menatap masa depan yang samar, di mana harapan dan penyesalan saling beradu.
“Mantan kadis PMD dilakukan penahanan dalam perkara lain yang ditangani Kejari Muba,”ungkap Vanny.
Vanny menegaskan setelah tahap II ini, proses hukum pun berlanjut ke tangan Penuntut Umum, yang kini memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan surat dakwaan dan berkas-berkas yang diperlukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.
Di tengah perjalanan panjang penegakan hukum, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, dan setiap tindakan korupsi yang merugikan banyak orang dapat dihukum dengan sepatutnya.
Kendati demikian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang dikonfirmasi seputar Tahap II tersebut membenarkan. Jika kegiatan ini berlangsung pada Kamis.”Iya betul kemarin,”ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara mencapai puluhan miliar Rupiah. “Modus operandi para tersangka Markup anggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka R, Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dugaan korupsi pada pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa dengan potensi kerugian Rp27 miliar.
R ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari hingga 28 Agustus 2024. Tersangka dikenakan pasal primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi, termasuk markup harga langganan internet desa. ****