• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home HUKRIM

Kejati Sumsel Tahap II Korupsi Pengadaan Internet Desa : Rp 27 Miliar, Tersangka Senyum Pakai Rompi Tahanan

Admin by Admin
in HUKRIM, KASUS
0
7
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TARGET TUNTAS.ID,–Di sebuah ruang yang dipenuhi dengan ketegangan, suasana serba kontras menyelimuti peristiwa penting yang terjadi pada 17 Oktober 2024.

Pada hari itu, proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) digelar, menyoroti tindakan yang menyentuh hati masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ironisnya.Para tersangka yang terlibat merupakan individu yang memiliki potensi SDM yang unggul, yang sebelumnya terlibat pada Pengelolaan anggaran puluhan Miliar Rupiah.

Terungkapnya korupsi ini menyusul runtuhnya kepercayaan publik terhadap mereka. Beruntung Adhyaksa melalui Kejati Sumsel, masih punya taring dalam membasmi Korupsi di sana.

Tiga nama yang terjerat korupsi itu, kini menjadi sorotan: RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net, MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa, dan RC, Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Mereka terlibat dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023.

Dalam momen penyerahan tersebut, Tersangka RD dan MH harus menerima kenyataan pahit, namun tetap tersenyum dengan tangan tanpa borgol, meski demikian ia terlihat mengenakan rompi khas tahanan Korupsi.

Mereka kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang. Sementara itu, RC, yang sudah tersangkut dalam perkara lain, menanti nasibnya di balik jeruji. Dalam keheningan, mereka terpaksa menatap masa depan yang samar, di mana harapan dan penyesalan saling beradu.

“Mantan kadis PMD dilakukan penahanan dalam perkara lain yang ditangani Kejari Muba,”ungkap Vanny.

Vanny menegaskan setelah tahap II ini, proses hukum pun berlanjut ke tangan Penuntut Umum, yang kini memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan surat dakwaan dan berkas-berkas yang diperlukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.

Di tengah perjalanan panjang penegakan hukum, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, dan setiap tindakan korupsi yang merugikan banyak orang dapat dihukum dengan sepatutnya.

Kendati demikian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang dikonfirmasi seputar Tahap II tersebut membenarkan. Jika kegiatan ini berlangsung pada Kamis.”Iya betul kemarin,”ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara mencapai puluhan miliar Rupiah. “Modus operandi para tersangka Markup anggaran,” pungkasnya.

Foto Mantan Bendahara

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka R, Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dugaan korupsi pada pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa dengan potensi kerugian Rp27 miliar.

R ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari hingga 28 Agustus 2024. Tersangka dikenakan pasal primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi, termasuk markup harga langganan internet desa. ****

Tags: Kejati SumselKorupsi Jaringan Internet Desa
Previous Post

Kapolda Sulsel dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulsel Perkuat Sinergi Jelang Pilkada

Next Post

Ada Kapolsek dan Penyidik Dilaporkan ke Itwasda, Ini Kata Afriadi Andika

Admin

Admin

Next Post

Ada Kapolsek dan Penyidik Dilaporkan ke Itwasda, Ini Kata Afriadi Andika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Keluhkan Limbah Galangan Kapal PT Layar Perkasa Nusantara di Barru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Muda dan Berdaya! Mahasiswa KKN STAI Al Gazali Barru Tampil Percaya Diri Jadi Khatib Jumat di Lokasi KKN

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Operasional SPBN Tersendat, Nelayan Majene Terdampak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sejarah Baru di Majene! Polda Sulbar–Unsulbar Resmikan Pusat Studi Kepolisian Pertama

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rombongan KKN STAI Al- Gazali Barru Disambut Hangat Pemerintah Desa Tompo

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tukar Uang Berujung Tipu: Wanita Makassar Raup Belasan Juta dari Korban di Majene

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dari Aspirasi ke Beasiswa: Ribuan Mahasiswa Terbantu, Nama Ratih Singkarru Makin Menguat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Trauma Banjir Belum Hilang, Tambang Pasir di Barru Nekat Beroperasi Lagi!

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In