Foto: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka wakil Presiden Republik Indonesia.
TARGET TUNTAS.ID, Balikpapan, 29 Oktober 2024 –Kian saatnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Dinanti Buktikan Pemberantasan Korupsi di tanah air, manakala demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah mengungkap adanya dugaan penyimpangan keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan belanja hibah yang diberikan kepada Pengurus Besar (PB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur. Dana hibah tersebut berjumlah Rp 50 miliar dan telah dibayarkan pada tahun 2022, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK yang diterbitkan pada tahun 2022, realisasi belanja hibah Pemprov Kalimantan Timur mencapai Rp 385,36 miliar atau 93,28% dari total anggaran Rp 413,14 miliar. Di antara realisasi tersebut, terdapat anggaran belanja hibah Dispora yang mencakup Rp 65,5 miliar, termasuk Rp 50 miliar yang disalurkan kepada PB Porprov VII yang diselenggarakan dari 26 November hingga 7 Desember 2022.
Pelaksanaan belanja hibah ini tercatat melalui SP2D Nomor 16884/LS/DISPORA/2022 pada 7 Oktober 2022. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), PB Porprov diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Pemprov Kaltim dalam waktu 12 bulan setelah menerima dana. Selain itu, jika ada kelebihan penggunaan dana, PB Porprov harus mengembalikannya ke kas daerah paling lambat 30 hari setelah masa pelaporan berakhir.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa terdapat permasalahan dengan nilai total mencapai Rp 25,06 miliar, yang mencakup kekurangan volume dalam pembangunan fisik lahan parkir, venue sepatu roda, serta penggunaan dana hibah yang tidak didukung oleh bukti yang memadai. Ada pula sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan. ***