Sidrap, TARGETTUNTAS.ID — Adalah Zainal Warga Lingkungan dua, Kelurahan Lanciran. Kecamatan Pituriawa. Kabupaten Sidrap. Sulsel, kini merenungi terbitnya sertifikat Tahun 2022, atas nama H. Arifin Gunawan diatas lahan yang dia kusai Zainal sejak Tahun 1998. Dimana lahan tersebut dengan luas 175 m2, pas berada disamping rumah Zainal.
” padahal waktu saya menimbun dan pondasi tidak pernah ada yang menegur, bahkan ada Lurah Lancirang Andi Mufti Ali menyaksikan waktu itu.” Ujar Zainal. Sembari menambahkan, sudah 22 Tahun lahan tersebut dikuasai, berarti sudah besikter. Tapi tiba- tiba muncul sertipikat yang dinilai abal – abal.
Mengapa tidak, setelah meneliti ploting ternyata sertifikat tersebut berada diatas lahan diarea jalan Belawa. Bukan diatas lahan yang dikusai Zainal sejak Tahun 1998 yang di benarkan beberapa saksi.
Pemilik Sertipikat H. Arifin Gunawan , mengakui yang menimbun dan pondasi lahan adalah Zainal.
” saya hanya pasang batu merah karena lahan tersebut adalah milik neneknya. Meski setelah diminta pembuktian H. Arifin Gunawan tidak mampu memperlihatkan begitupun dihadapan Lurah.
Kini santer di pertanyakan masyarakat di sana, soal sertifikat plotinnya berada diatas aspal jalan, bukan diarea yang dikuasai Zainal.
Buktinya Zainal tidak pernah bertanda tangan tentang terbitnya sertifikat atas nama Arifin Gunawan.
Untuk itu pihak Pemerintah mutlak prihatin permasalahan yang dialami Zainal, yang terkesan dibodohi. Jelas beberapa sumber yang di himpun media ini.
(Tim)
BERITA TERKAIT:
Memuat Klarifikasi H. Arief Gunawan Terkait Sertifikat Tanah di Jalan Poros Belawa Sidrap