Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah di Kota Makassar kembali mencuat setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru, EB, selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3. EB diduga terlibat dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar. Proyek ini memiliki nilai kontrak fantastis, yakni Rp 68,7 miliar.
“Tersangka EB diduga sengaja mengabaikan verifikasi dokumen penting, yang berujung pada kerugian negara hingga Rp 8 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Penyidik menemukan bahwa EB tidak meneliti secara mendalam data pengalaman kerja PT Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP), pemenang lelang proyek, sehingga proyek perpipaan ini bermasalah dalam hal realisasi fisik di lapangan.
EB bukan satu-satunya pihak yang dijerat dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni JRJ, Direktur PT Karaga Indonusa Pratama, dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C. Ketiganya diduga bersekongkol memuluskan PT KIP sebagai pemenang lelang, meskipun pekerjaan yang menjadi syarat lelang belum sepenuhnya selesai.
“Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memastikan semua pelaku bertanggung jawab,” tegas Soetarmi. Kejaksaan mengimbau agar saksi-saksi dalam kasus ini bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
Penahanan EB dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, serta untuk mencegah upaya pelarian atau penghilangan barang bukti. Kejaksaan menegaskan akan tetap bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani kasus ini dengan prinsip “zero KKN.”
(TT)