• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Korupsi Proyek Air Limbah Makassar: Ketua Pokja Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA
0
7
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah di Kota Makassar kembali mencuat setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru, EB, selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3. EB diduga terlibat dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar. Proyek ini memiliki nilai kontrak fantastis, yakni Rp 68,7 miliar.

“Tersangka EB diduga sengaja mengabaikan verifikasi dokumen penting, yang berujung pada kerugian negara hingga Rp 8 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Penyidik menemukan bahwa EB tidak meneliti secara mendalam data pengalaman kerja PT Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP), pemenang lelang proyek, sehingga proyek perpipaan ini bermasalah dalam hal realisasi fisik di lapangan.

EB bukan satu-satunya pihak yang dijerat dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni JRJ, Direktur PT Karaga Indonusa Pratama, dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C. Ketiganya diduga bersekongkol memuluskan PT KIP sebagai pemenang lelang, meskipun pekerjaan yang menjadi syarat lelang belum sepenuhnya selesai.

“Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memastikan semua pelaku bertanggung jawab,” tegas Soetarmi. Kejaksaan mengimbau agar saksi-saksi dalam kasus ini bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.

Penahanan EB dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, serta untuk mencegah upaya pelarian atau penghilangan barang bukti. Kejaksaan menegaskan akan tetap bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani kasus ini dengan prinsip “zero KKN.”

(TT)

Previous Post

KPU Kota Parepare Gelar Sosialisasi Layanan DPTb untuk Pemilu 2024

Next Post

MISTERI DUGAAN SERTIFIKAT ABAL – ABAL DI KABUPATEN SIDRAP

Admin

Admin

Next Post

MISTERI DUGAAN SERTIFIKAT ABAL - ABAL DI KABUPATEN SIDRAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • OPSENSI 2026 SMPN 2 Majene Diikuti 556 Siswa dari 30 SD dan MI

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kapolres Majene Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utamanya, Beberapa Jabatan Strategis Berganti

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • BPOM Ungkap Tiga Obat yang Paling Banyak Disalahgunakan di Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sadis! Wanita di Majene Aniaya Lansia hingga Tewas, Rumah Korban Dibakar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • GALAKSI 2026 SMPN 1 Majene Resmi Dibuka, Usung Tema Generasi Digital Cerdas dan Beretika

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Teken Kerja Sama KKI dengan Bank Sulselbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In