• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kuasa Hukum Muhammad Hendra, S.H,M.H., Kecewa Kepada Pengadilan Negeri Medan.

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kuasa Hukum Muhammad Hendra, S.H,M.H., Kecewa Kepada Pengadilan Negeri Medan.
8
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Muhammad Hendra S.H.,M.H., Penasihat Hukum dari Direl Adriano (17),Dimas Aditiawan (17) dan Muhammad Fiqri (21), sangat kecewa terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diduga mengulur waktu Sidang Prapid atas penahan terhadap klien nya, Senin 18/11/2024.

Sebelum nya Muhammad Hendra, S.H.,M.H,menyampaikan bahwasannya penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh Reskrim Polrestabes Medan kepada ketiga klien nya DIDUGA KUAT tidak sesuai SOP, dimana telah melanggar: *Pasal 18 Ayat (1) dan (3),* Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Prosedur Penangkapan yang menegaskan aparat Kepolisian wajib menyerahkan Surat Penangkapan kepada Terduga Pelaku saat akan ditangkap sekaligus menyerahkan tembusan Surat Penangkapan kepada keluarga Terduga Pelaku agar transparansi penegakan hukum lebih terukur dan terkomunikasikan lebih baik, Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Prosedur Penahanan yang menegaskan aparat Kepolisian wajib menyerahkan Surat Penahanan kepada Terduga Pelaku setelah masa penangkapan 1 x 24 jam berlalu, berikutnya Pasal 76 C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga telah mewanti-wanti agar jangan sekali-kali melakukan penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak dengan bunyi pasal, “setiap orang dilarang menetapkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Hari ini kita bisa lihat telah dipertontonkan kebobrokan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dimana saya duga mengulur waktu sidang Prapid selanjutnya hingga 2 minggu, kalau lah Hari ini pihak yang saya Prapid kan tidak menghadiri sidang, sangat disayangkan, bahwa diduga pihak Reskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkan teguran saya terhadap penahan Klien saya.

Seharusnya pihak Reskrim Polrestabes Medan, sudah jauh jauh Hari mempersiapkan diri untuk menghadiri Sidang Prapid ini, kenapa mereka tidak menghadiri dan menghormati Pengadilan Negeri Medan, serta para Orang Tua Klein saya yang telah datang untuk menghadiri sidang ini.

Salah satu orang tua dari anak yang disangkahkan menjadi tersangka oleh Pihak Reskrim Polrestabes Medan, sangat kecewa’, kami datang untuk mendengarkan apa yang sebenarnya terjadi hingga anak kami ditetapkan dan disangkahkan menjadi tersangka kasus Selambo.

Saat awak media mengkonfirmasi Panitra Pengadilan Inisial (L) melalui pesan Whatsapp terkait tidak hadirnya pihak Reskrim Polrestabes Medan Serta di tundanya sidang Prapid,sekitar 2 minggu lagi, Panitra Pengadilan tidak dapat memberikan tanggapan nya sampai berita ini diterima di Meja Redaksi Media.

Sidang Prapid di laksanakan diruang Cakra IV (enam) Pengadilan Negeri Medan, Jln Pengadilan, Kecamatan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/11) pukul 09:00 Wib.

(HERMAN TELAUMBANUA)

Previous Post

Debat Publik Kedua Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024

Next Post

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Barat

Admin

Admin

Next Post
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Barat

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Hadiah Puluhan Juta! Turnamen Domino Parepare Dihadiri Ratusan Peserta

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Disdikpora Majene Buka Ajang Kreativitas Siswa SD, Wadah Asah Bakat dan Karakter

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pemerintah Kabupaten Majene Lepas 9 Jemaah Haji Kloter 19 Tahun 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In