• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

LSM Inakor Gowa Soroti Penanganan Kasus Perundungan di SD Inpres Biringkaloro

Admin by Admin
in DAERAH
0
LSM Inakor Gowa Soroti Penanganan Kasus Perundungan di SD Inpres Biringkaloro
6
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gowa, TARGETTUNTAS.ID — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor Gowa, Asywar, S.T., S.H., memberikan tanggapan keras terkait penanganan kasus perundungan yang menimpa seorang siswa kelas dua SD Inpres Biringkaloro. Dalam keterangannya, Asywar menyoroti lemahnya tindakan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT. PPA) Gowa dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dalam memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Kejadian seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Kasus perundungan adalah pelanggaran serius yang merusak mental dan fisik korban. Dalam konteks ini, sekolah, khususnya kepala sekolah, seharusnya bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di lingkungannya. Sayangnya, hingga kini, belum ada sanksi tegas dari Dinas Pendidikan maupun UPT. PPA terhadap kepala sekolah atau pelaku,” ujar Asywar.

Menurutnya, kurangnya tindakan tegas dari kedua instansi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen dalam melindungi hak anak dan memberikan rasa aman di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa perundungan, baik fisik maupun psikis, merupakan bentuk kekerasan yang diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau perlakuan diskriminatif terhadap anak yang berakibat pada kerugian fisik maupun psikis. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp72 juta.

Lebih lanjut, Asywar mengkritik kepala sekolah SD Inpres Biringkaloro yang membiarkan kasus ini terjadi tanpa pelaporan ke instansi terkait. Menurutnya, sikap ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, ASN, termasuk guru dan kepala sekolah, wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan setiap kejadian yang mengancam keselamatan atau melanggar hukum di lingkungannya. “Membiarkan kasus perundungan sama saja dengan pelanggaran disiplin berat, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Asywar juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah jika korban mengalami luka berat atau dampak lebih serius. “Jika korban sampai mengalami luka berat yang mengancam nyawa atau berdampak permanen, siapa yang akan bertanggung jawab? Kepala sekolah? Dinas Pendidikan? Atau pemerintah daerah yang seolah tutup mata?” tambahnya.

Ia mendesak agar Dinas Pendidikan Gowa memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah dan guru yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam pembiaran kasus ini. “Kepala sekolah harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya, karena membiarkan kejadian seperti ini tanpa tindakan berarti adalah pengabaian serius terhadap tugasnya sebagai pemimpin institusi pendidikan,” kata Asywar.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sekolah dalam menangani kasus kekerasan atau perundungan, serta penegakan aturan yang lebih ketat terhadap ASN yang melanggar. “Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Jika pembiaran ini terus terjadi, kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk yang berulang,” tutup Asywar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa seluruh pihak, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, hingga pemerintah daerah, harus bertindak tegas dan bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

(*)

Previous Post

Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar Terkait TPPU PT Duta Palma, Oknum Mantan Bupati Belum Ditangkap?

Next Post

1171 CPPPK Parepare Mulai Ikuti Tahapan Seleksi Kompetensi

Admin

Admin

Next Post
1171 CPPPK Parepare Mulai Ikuti Tahapan Seleksi Kompetensi

1171 CPPPK Parepare Mulai Ikuti Tahapan Seleksi Kompetensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In