• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kuasa Hukum Tegaskan Klien Tidak Terbukti Bersalah dalam Kasus Selambo

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kuasa Hukum Tegaskan Klien Tidak Terbukti Bersalah dalam Kasus Selambo
5
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Pengadilan Negeri Labuhan Deli memutuskan vonis pidana dua bulan penjara terhadap Direl Adriano (17) dan Dimas Aditiawan (17), dua remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan di Selambo yang sempat menelan korban jiwa. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tiga bulan penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Hendra, SH, MH, menegaskan bahwa vonis ringan ini membuktikan kliennya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan atau kekerasan bersama yang sempat dialamatkan kepada mereka.

“Klien Kami Tidak Melakukan Pembunuhan”
Dalam keterangannya kepada awak media, Muhammad Hendra menjelaskan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa Pasal 358 Ayat 2 KUHP adalah pasal yang tepat untuk diterapkan dalam kasus ini. “Majelis Hakim dan JPU secara jelas mengesampingkan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 (kekerasan bersama). Artinya, klien kami tidak terbukti melakukan pembunuhan atau kekerasan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan pandangan hukum antara pihaknya, Majelis Hakim, dan JPU, hal tersebut adalah hal yang wajar dalam proses persidangan. “Kami berkeyakinan sampai saat ini bahwa klien kami tidak bersalah,” tambahnya.

Vonis Ringan sebagai Bukti
Menurut Hendra, vonis dua bulan yang dijatuhkan menunjukkan bahwa kliennya hanya menerima konsekuensi minimal atas peran mereka dalam kerusuhan tersebut. “Kalau mereka benar-benar bersalah atas pembunuhan atau kekerasan, tentu hukumannya akan jauh lebih berat. Vonis ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.

Hendra juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan posisi kliennya, termasuk menghadirkan saksi yang memberikan keterangan meringankan (saksi ade charge) dalam persidangan.

Sidang Putusan Kasus Selambo
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024, ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Pengadilan Negeri Labuhan Deli akhirnya memutuskan pidana dua bulan penjara bagi kedua terdakwa, lebih ringan dibanding tuntutan tiga bulan dari JPU.

Hendra mengapresiasi Majelis Hakim yang dianggap telah mempertimbangkan rasa keadilan dalam memberikan putusan ini. “Vonis ini hampir-hampir mengakomodasi rasa keadilan bagi klien kami,” tutupnya.

(Herman Telaumbanua)

Previous Post

Tetangga Keji! Bacok 3 Bocah di Deliserdang Hingga Kritis

Next Post

Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Admin

Admin

Next Post
Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Patroli Dialogis, Samapta Polres Majene Sisir Titik Rawan dan Sapa Warga di Kawasan Perkotaan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In