• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Polres Nias Selatan Kembali Ringkus Satu Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Admin by Admin
in DAERAH
0
Polres Nias Selatan Kembali Ringkus Satu Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
6
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Selatan, TARGETTUNTAS.ID – Satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap polisi di Jalan Mazino, Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria yang berhasil diamankan adalah DHT (47) alias Ama Nasi yang merupakan warga Desa Bawolahusa yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

Dari tangannya, polisi menyita 1 (satu) bungkus plastik klip kecil putih yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 5,04 gram, 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi warna hitam.

“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nias Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan Iptu Ady Susanto Parlindungan Gari, S.H, Jumat (13/12/2024).

Iptu Ady Gari menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh DHT alias Ama Nasi.

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, di saat yang tepat tim langsung mengamankan terduga pelaku.

“Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” beber Ady Gari.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(HERMAN TELAUMBANUA)

Previous Post

Lapas Parepare Bersama Dharma Wanita Sukses Gelar Donor Darah

Next Post

Ketua DPRD Makassar Hadiri Arisan Sosial Manggala

Admin

Admin

Next Post
Ketua DPRD Makassar Hadiri Arisan Sosial Manggala

Ketua DPRD Makassar Hadiri Arisan Sosial Manggala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In