• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kronologi Kasus Penipuan Online di Sinjai

Admin by Admin
in DAERAH, HUKRIM
0
Kronologi Kasus Penipuan Online di Sinjai
13
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah didampingi Kanit Tipiter, Kasi Humas dan personilnya. (Dok Istimewa)

SINJAI TARGET TUNTAS.ID, – Tim Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus jual beli hasil bumi yang menyebabkan kerugian korban, Rp200 juta. Dalam operasi yang berlangsung cepat, polisi berhasil meringkus dua dari enam tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. Baca selengkapnya: Kanit Tipiter Polres Sinjai Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Waspada Penipuan Online 
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Selasa (18/2/2025), Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini menggunakan modus skema segitiga, di mana pelaku memanfaatkan identitas fiktif untuk memperdaya korban.
Kejadian bermula pada 15 Januari 2025, ketika korban, seorang pedagang cengkeh bernama H. Ali bin Suki, menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai H. Yusuf. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga serta stok cengkeh yang dimiliki korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban diminta mengirimkan tiga ton cengkeh ke lokasi yang telah ditentukan.
Namun tanpa diketahui korban, pelaku juga menghubungi Hj. Baji, seorang pembeli lain, dan menawarkan cengkeh tersebut seolah-olah miliknya. Setelah barang dikirim, pembayaran dilakukan oleh Hj. Baji sebesar Rp200 juta ke rekening yang diberikan pelaku. Baca selengkapnya: Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Oknum Guru
Korban baru menyadari telah ditipu ketika ia mencoba menghubungi untuk meminta pembayaran, namun nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Saat menemui Hj. Baji untuk menanyakan transaksi, korban justru dikejutkan dengan fakta bahwa pembayaran sudah dilakukan, namun bukan ke rekeningnya, melainkan ke rekening penipu.
Korban kemudian melapor ke Polisi.
Begitu laporan diterima, tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu sepekan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menangkap dua tersangka, yakni JI (21) dan RM (27), yang merupakan warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rekening yang digunakan dalam transaksi merupakan rekening hasil jual beli ilegal. Rekening tersebut telah berpindah tangan beberapa kali dengan harga jual mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta, sebelum akhirnya digunakan dalam aksi kejahatan ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa Enam unit handphone yang digunakan untuk menghubungi korban dan mengatur skema penipuan.
Satu buku rekening atas nama Ansori, yang menjadi tempat transaksi uang hasil kejahatan.
Selain dua tersangka yang telah ditangkap, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yang saat ini berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sinjai mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama dalam jual beli hasil bumi.
“Jangan mudah percaya dengan transaksi yang dilakukan hanya melalui telepon. Pastikan identitas pembeli dan penjual benar-benar jelas serta gunakan metode pembayaran yang lebih aman,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau menemukan indikasi penipuan serupa. “Dengan meningkatnya kejahatan digital, kewaspadaan dan kehati-hatian adalah kunci utama dalam menghindari modus penipuan online,” Kunci Kasat– Rahmatullah. Baca selengkapnya: Breaking News: Polres Sinjai Ungkap Kasus Penipuan Online, Tersangka Diamankan
Penulis: Supriadi Buraerah
Tags: Kasus Penipuan OnlinePolres Sinjai
Previous Post

Mobile Sat Binmas Polres Parepare, Bertemu Warga Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025

Next Post

Dafi School Expo Riset 2025 Menampilkan 573 Karya Inovatif Murid dari Berbagai Jenjang Pendidikan

Admin

Admin

Next Post
Dafi School Expo Riset 2025 Menampilkan 573 Karya Inovatif Murid dari Berbagai Jenjang Pendidikan

Dafi School Expo Riset 2025 Menampilkan 573 Karya Inovatif Murid dari Berbagai Jenjang Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rotasi Besar di Majene, Bupati Tekankan Anti-Gratifikasi dan Kinerja Nyata

    Rotasi Besar di Majene, Bupati Tekankan Anti-Gratifikasi dan Kinerja Nyata

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Randis Eks Wabup Barru Belum Kembali, Pemkab Siapkan Langkah Tegas

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 3 Bulan Hilang, Gadis 15 Tahun di Parepare Ditemukan Polisi, Ibu Menangis Histeris Saat Bertemu

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Dari Aspirasi ke Beasiswa: Ribuan Mahasiswa Terbantu, Nama Ratih Singkarru Makin Menguat

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • BRI Sidrap Perkuat Kualitas Security Lewat Pembinaan Bersama PKSS Makassar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kolaborasi di Balik Jeruji: Donor Darah di Rutan Majene Tuai Apresiasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Patroli Perairan Majene, Sat Polairud Polres Majene Tekankan Keselamatan Saat Melaut Kepada Nelayan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pesan Keras Kapolda Sulbar: Jangan Coba “Mainkan” Rekrutmen Polri

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In