• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home Opini

Menilik Regulasi Hibah: Mengapa Pemda Tak Bisa Beri Dana ke BUMD?

Admin by Admin
in Opini
0
Menilik Regulasi Hibah: Mengapa Pemda Tak Bisa Beri Dana ke BUMD?
20
SHARES
222
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

D alam dinamika pengelolaan keuangan daerah, regulasi mengenai pemberian dana hibah sering kali menjadi perbincangan hangat di Indonesia, terutama terkait batasan dan alur penyaluran anggaran.

Salah satu aturan yang cukup tegas adalah bahwa dana hibah dari pusat dapat diteruskan oleh pemerintah daerah (Pemda), tetapi Pemda tidak diperkenankan memberikan hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini bukan tanpa alasan. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti [Permen 77 tahun 2020].

Dana hibah memiliki karakteristik khusus. Hibah umumnya bersifat tidak mengikat, tidak wajib dikembalikan, serta diberikan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, BUMD adalah entitas bisnis yang memiliki tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara prinsip, hibah dimaksudkan untuk mendukung sektor non-profit. Jika Pemda diperbolehkan memberikan hibah kepada BUMD, ada kekhawatiran bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk kepentingan usaha yang bersifat profit-oriented, yang bisa bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Selain itu, BUMD sebagai badan usaha telah memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri, baik melalui penyertaan modal daerah, pinjaman, ataupun pendapatan operasionalnya. Jika mereka membutuhkan dukungan keuangan, mestinya skema yang digunakan adalah investasi atau penyertaan modal, bukan hibah.

Berbeda halnya dengan hibah dari pusat ke daerah. Pemerintah pusat dapat menyalurkan hibah kepada Pemda dengan tujuan tertentu, misalnya pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga penanggulangan bencana dan Hibah ke BUMD. Dalam hal ini, Pemda bertindak sebagai penyalur atau pelaksana yang memastikan dana tersebut sampai pada sasaran yang telah ditetapkan sesuai regulasi.

Namun, meskipun Pemda memiliki kewenangan dalam menyalurkan dana hibah tersebut, mereka tetap terikat pada mekanisme ketat, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pihak terkait [ kementerian terkait]. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan dana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Semoga uraian ini bermanfaat.

(Oleh :Miftah)

(Editor: Sup/Adi).

Tags: Dana HibahOpini
Previous Post

Personel Polsek Kajang Bakar Gelanggang Sabung Ayam di Desa Bonto Baji.

Next Post

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Admin

Admin

Next Post
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rekan Kerja Curiga Tak Bisa Hubungi Korban, Pegawai Bank Ditemukan Meninggal di Kos

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Forum Profesor Sulbar dan Pemkab Majene Perkuat Langkah Pendirian Politeknik di Majene

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Demo Mahasiswa Desak Transparansi Puskesmas Sendana 1, Dinkes Majene Temui Massa dan Beri Jawaban

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Korupsi Dana KUR BRI di Majene Masuk Babak Baru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Viral di Media Sosial, Tudingan “Monster” di SDN 82 Parepare Jadi Sorotan Publik

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ratusan Peserta Padati Adu Suara Merdu Burung, Kicau Mania Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Polda SulbarRatusan Peserta Padati Adu Suara Merdu Burung, Kicau Mania Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Sulbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In