• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home Opini

Menilik Regulasi Hibah: Mengapa Pemda Tak Bisa Beri Dana ke BUMD?

Admin by Admin
in Opini
0
Menilik Regulasi Hibah: Mengapa Pemda Tak Bisa Beri Dana ke BUMD?
19
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

D alam dinamika pengelolaan keuangan daerah, regulasi mengenai pemberian dana hibah sering kali menjadi perbincangan hangat di Indonesia, terutama terkait batasan dan alur penyaluran anggaran.

Salah satu aturan yang cukup tegas adalah bahwa dana hibah dari pusat dapat diteruskan oleh pemerintah daerah (Pemda), tetapi Pemda tidak diperkenankan memberikan hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini bukan tanpa alasan. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti [Permen 77 tahun 2020].

Dana hibah memiliki karakteristik khusus. Hibah umumnya bersifat tidak mengikat, tidak wajib dikembalikan, serta diberikan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, BUMD adalah entitas bisnis yang memiliki tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara prinsip, hibah dimaksudkan untuk mendukung sektor non-profit. Jika Pemda diperbolehkan memberikan hibah kepada BUMD, ada kekhawatiran bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk kepentingan usaha yang bersifat profit-oriented, yang bisa bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Selain itu, BUMD sebagai badan usaha telah memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri, baik melalui penyertaan modal daerah, pinjaman, ataupun pendapatan operasionalnya. Jika mereka membutuhkan dukungan keuangan, mestinya skema yang digunakan adalah investasi atau penyertaan modal, bukan hibah.

Berbeda halnya dengan hibah dari pusat ke daerah. Pemerintah pusat dapat menyalurkan hibah kepada Pemda dengan tujuan tertentu, misalnya pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga penanggulangan bencana dan Hibah ke BUMD. Dalam hal ini, Pemda bertindak sebagai penyalur atau pelaksana yang memastikan dana tersebut sampai pada sasaran yang telah ditetapkan sesuai regulasi.

Namun, meskipun Pemda memiliki kewenangan dalam menyalurkan dana hibah tersebut, mereka tetap terikat pada mekanisme ketat, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pihak terkait [ kementerian terkait]. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan dana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Semoga uraian ini bermanfaat.

(Oleh :Miftah)

(Editor: Sup/Adi).

Tags: Dana HibahOpini
Previous Post

Personel Polsek Kajang Bakar Gelanggang Sabung Ayam di Desa Bonto Baji.

Next Post

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Admin

Admin

Next Post
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rotasi Besar di Majene, Bupati Tekankan Anti-Gratifikasi dan Kinerja Nyata

    Rotasi Besar di Majene, Bupati Tekankan Anti-Gratifikasi dan Kinerja Nyata

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Randis Eks Wabup Barru Belum Kembali, Pemkab Siapkan Langkah Tegas

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 3 Bulan Hilang, Gadis 15 Tahun di Parepare Ditemukan Polisi, Ibu Menangis Histeris Saat Bertemu

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Dari Aspirasi ke Beasiswa: Ribuan Mahasiswa Terbantu, Nama Ratih Singkarru Makin Menguat

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kolaborasi di Balik Jeruji: Donor Darah di Rutan Majene Tuai Apresiasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • BRI Sidrap Perkuat Kualitas Security Lewat Pembinaan Bersama PKSS Makassar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Patroli Perairan Majene, Sat Polairud Polres Majene Tekankan Keselamatan Saat Melaut Kepada Nelayan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pesan Keras Kapolda Sulbar: Jangan Coba “Mainkan” Rekrutmen Polri

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In