• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH SINJAI

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Admin by Admin
in SINJAI
0
Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko
129
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINJAI, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Desa (Kades) Pattongko, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, Rusdin Ahmad, resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, pada 14 Februari 2025.

Menurut informasi, Penyerahan SK berlangsung di Kantor pemerintahan daerah (Pemda) Sinjai, pada Senin, (17/2/2025). Menyikapi keputusan ini, Rusdin Ahmad menyatakan menerima dengan lapang dada.

“Saya menerima dengan baik dan ikhlas, inilah jalan yang terbaik,” ujar Rusdin saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025).

Pj. Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa juga membenarkan bahwa, Rusdin Ahmad telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

“Tabe ndi iye, sudah resmi tidak aktif ndi,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu (19/2/2025).

SK pemberhentian ini memuat sejumlah dasar hukum dan aturan terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Kades Pattongko secara definitif. Namun, saat ini jabatan tersebut sementara diemban oleh Pj. Kades Pattongko, Drs. A. M. Ali Imran (Sekcam Tellu Limpoe).

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Rusdin Ahmad menghadapi permasalahan pribadi yang kemudian dikaitkan dengan status sosialnya sebagai Kepala Desa Pattongko. Kasus yang mengandung unsur pelanggaran etika terkait konten digital ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Bahkan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sinjai juga menyayangkan situasi yang terjadi.

Kasus ini telah diproses secara hukum di Polres Sinjai dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Sinjai, yang menyebabkan Rusdin Ahmad sempat diberhentikan sementara pada masa kepemimpinan Pj. Bupati Sinjai, TR. Fahsul Falah.

Dalam proses hukum, Rusdin Ahmad dinyatakan sebagai korban, sementara pelaku dalam kasus tersebut adalah Gaffar, yang telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sinjai pada 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan Rusdin Ahmad, kasus ini bermula dari panggilan video (video call) melalui aplikasi WhatsApp, di mana Gaffar mengelabui Rusdin Ahmad dengan berpura-pura menjadi seorang wanita. Dalam rekaman video berdurasi singkat yang beredar, terlihat aktivitas yang tidak pantas, yang kemudian dimanfaatkan oleh Gaffar untuk melakukan dugaan percobaan pemerasan.

Rusdin Ahmad mengungkapkan bahwa Gaffar meminta sejumlah uang, namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku kemudian menyebarluaskan hasil rekaman tersebut.

“Itu pelaku (Gaffar) minta uang sama saya, tapi saya tidak kasih, sehingga dia menyebarkan salinan video call,” jelas Rusdin Ahmad.

Meskipun statusnya sebagai korban telah dipastikan dalam proses hukum, keputusan pemberhentiannya tetap dijalankan oleh Pj. Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dan Rusdin Ahmad menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.

Perkembangan lebih lanjut terkait posisi definitif Kades Pattongko akan terus dipantau oleh publik. Sementara itu Rusdin memusatkan dirinya bakal bergabung dengan salah satu Media Pers. “Iya saya pastikan saya akan gabung di salah satu media pers, sementara saya tunggu hasil konfirmasinya itu media,” ucapnya.

Berikut Foto SK pemberhentian dimaksud;

Penulis: M. Said Mattoreang

Editor : Supriadi Buraerah

Tags: Desa Pattongko
Previous Post

Kasat Lantas Polres Parepare Pimpin Strong Point Pelayanan Pagi Dibawah Guyuran Hujan

Next Post

Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand

Admin

Admin

Next Post

Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Semarak HUT Partai Golkar ke-61 di Majene: Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kades Bambu Ancam Laporkan Wartawan, Pemred: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In