• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Ratusan Knalpot Brong Di Musnahkan Satlantas Polrestabes Medan

Admin by Admin
in DAERAH
0
Ratusan Knalpot Brong Di Musnahkan Satlantas Polrestabes Medan
6
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, memusnahkan ratusan knalpot grong hasil penindakan terhadap sejumlah pelanggaran kendaraan bermotor.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mako Polrestabes Medan, Jl HM.Said No 1, Sidorame Barat, Kec Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis 20/3/2025.

Ratusan knalpot grong ini disita dari berbagai kendaraan bermotor, dimusnahkan menggunakan alat berat vibro roller (Stump).

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita SH.SIK.M.Si., mengatakan bahwa knalpot grong yang dimusnahkan ini merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pada kelengkapan peralatan kendaraan bermotor.

Dari hasil penindakan Satlantas Polrestabes Medan, total ratusan knalpot yang tidak sesuai standar (brong) ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,” ucapnya saat ditemui di Polrestabes Medan.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan knalpot brong untuk menekan penggunaannya yang menimbulkan kebisingan sehingga menganggu kenyamanan warga.

“Jadi untuk memberikan efek jera bagi masyarakat dalam hal ini pengendara kendaraan untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas,” tuturnya.

Kasat juga menghimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, atau peralatan lain yang bisa mengganggu keselamatan di jalan.

“Penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar tidak hanya menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,“ Jelas Kasat.

Pengendara yang tertangkap menggunakan knalpot brong dapat dikenakan denda tilang berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Dasar hukumnya adalah “tidak mematuhi syarat teknis dan lain jalan, serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa pengendara yang melanggar aturan kebisingan dapat dikenakan sanksi administratif berupa tilang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK.MH.M,Hum., mengatakan hari ini kita telah memuaskan barang bukti sitaan dari hasil penindakan kendaraan bermotor oleh Satlantas Polrestabes Medan, yang menggunakan knalpot brong.

Kapolrestabes Medan, juga menyampaikan kami tidak akan berhenti menindak sejumlah pelanggaran pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas, yang baik dan benar.

Harapan Kapolrestabes Medan, Mewujudkan tata tertib berlalu lintas dapat dilakukan dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan dengan baik, serta menanamkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Medan.

(*)

Previous Post

Dukung transformasi STAIN Majene, Pemkab Fasilitasi Sertifikasi Tanah

Next Post

Rutan Barru Kembali Panen, Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Admin

Admin

Next Post
Rutan Barru Kembali Panen, Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rutan Barru Kembali Panen, Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • URC Sat. Reskrim Polres Majene Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit NMAX Berhasil Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In