• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Pahami Dan Ketahui, Tentang Undang-Undang Lalu Lintas

Admin by Admin
in DAERAH
0
Pahami Dan Ketahui, Tentang Undang-Undang Lalu Lintas
7
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Undang-Undang Lalu Lintas atau yang juga sering disebut UU Lalu Lintas adalah serangkaian peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mengatur dan mengawasi lalu lintas di jalan raya.

Tujuan utama dibuatnya UU Lalu Lintas ialah untuk menjaga ketertiban sekaligus mengatur hal dan kewajiban setiap individu sebagai pengguna jalan, jika diartikan dengan kata lain, UU Lalu Lintas juga dianggap sebagai panduan resmi yang mengatur perilaku para pengguna jalan, seperti pengemudi kendaraan bermotor, pejalan kaki dan pengguna sepeda, agar berinteraksi secara aman serta efisein di jalan raya.

UU Lalu Lintas mengandung berbagai aspek, termasuk aturan mengenai batas kecepatan, beban berat muatan kendaraan, penggunaan sabuk pengaman, penggunaan lampu kendaraan dan larangan lainnya yang perlu dipatuhi saat berkendaraan.

Di Republik Indonesia terdapat 2 (dua) acuan hukum yang mengatur mengenai lalu lintas yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang juga memuat aturan terkait prasarana, jaringan lalu lintas, pengguna jalan, dan pengelolaannya yang disahkan pada 22 Juni 2009, keduanya merupakan aturan turunan dari Pasal 5 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Masyarakat dan Pengendara harus mengetahui peraturan Lalu Lintas, ketika Anda mengendarai kendaraan bermotor dan berada dibalik lingkar kemudi, penting untuk memahami dan mematuhi sejumlah peraturan lalu lintas yang berlaku, berikut beberapa peraturan lalu lintas yang harus diketahui oleh setiap pengendara bermotor dan pengemudi.

1 . Saat Berkendara Harus
Memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM)
2 . Membawa STNK
3 . Memakai Helm untuk
kendaraan Roda (2)
4 . Menggunakan Sabuk
Pengaman (Safety Belt)
5 . Tidak Berboncengan
Melebihi Kapasitas
Yang Telah Ditentukan
6 . Untuk Kendaraan Roda
(4) Tidak Boleh Over
Dimension dan Over
Load (ODOL).
7 . Tidak Menggunakan knalpot
Brong
Harus dipahami adapun sanksi yang diberikan kepada Pengendara Bermotor, yang melanggar peraturan lalu lintas,

1.Denda
Salah satu sanksi paling umum ialah pemberian denda, besarannya dapat bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan, tetapi denda ini berfungsi sebagai sanksi finansial yang harus dibayar pelanggar, Denda ini bertujuan untuk menghukum pelanggar dan memberikan insentif untuk mematuhi aturan lalu lintas.

2.Pencabutan SIM
Melanggar aturan lalu lintas yang serius atau berulang-ulang dapat mengakibatkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), Pencabutan SIM ini akan menghentikan siapa saja untuk bisa mengemudi secara legal.

3.Penahanan Kendaraan
Dalam beberapa kasus, kendaraan bisa ditahan oleh pihak berwenang jika pemiliknya melanggar aturan lalu lintas, Penahanan kendaraan ini adalah tindakan tegas yang bertujuan mencegah pelanggaran berulang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

4.Hukuman Penjara
Melanggar aturan lalu lintas yang sangat serius atau berulang-ulang dapat mengakibatkan Hukuman ini merupakan konsekuensi yang sangat serius dan biasanya dikenakan dalam kasus pelanggaran membahayakan orang lain atau melibatkan tindakan kriminal lainnya.

Penulis :
Muhammad Zulfahri Tanjung

Previous Post

Direktur Perumda Aneka Usaha Majene Berikan Klarifikasi

Next Post

Polwan Polres Parepare Maknai Bulan Ramadhan dengan Bagi Takjil Penuh Berkah

Admin

Admin

Next Post
Polwan Polres Parepare Maknai Bulan Ramadhan dengan Bagi Takjil Penuh Berkah

Polwan Polres Parepare Maknai Bulan Ramadhan dengan Bagi Takjil Penuh Berkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In