• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati Sulsel Setujui RJ untuk Kasus Penganiayaan di Tator

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kejati Sulsel Setujui RJ untuk Kasus Penganiayaan di Tator
5
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memimpin ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025). Ia didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kasi Oharda Alham, dan Kasi Teroris Parawangsah.

Ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Plt. Kepala Kejari Tana Toraja Alfian Bombing, Kasi Pidum, serta jaksa fasilitator. Mereka membahas pengajuan RJ atas tersangka Jono Rumpa Patanggung (28), pelaku penganiayaan terhadap Acong (46).

Kasus ini terjadi pada 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Jono menghadang Acong di jalan karena mengingat perselisihan mereka saat Pilkada 2024.

Saat berpapasan, Jono mendorong motor Acong hingga terjatuh, lalu memukul bagian pelipis kirinya. Saksi bernama Ajang melihat kejadian ini dan meminta warga melerai perkelahian tersebut.

Jono merupakan pekerja bangunan, sudah menikah, dan memiliki dua anak. Ia dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.

Pengajuan RJ didasarkan pada beberapa alasan, termasuk bahwa tersangka bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui RJ setelah mempertimbangkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan demi menjaga hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban.

Setelah persetujuan RJ, Agus Salim meminta Kejari Tana Toraja segera menyelesaikan administrasi dan membebaskan tersangka. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara tanpa transaksi demi menjaga kepercayaan publik.

(*)

Previous Post

STAIN Majene Kembali Lahirkan Guru Besar, Baharuddin: siap berkontribusi peningkatan Akademik

Next Post

Sidang Skincare Bermerkuri di PN Makassar, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Admin

Admin

Next Post
Sidang Skincare Bermerkuri di PN Makassar, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Skincare Bermerkuri di PN Makassar, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rutan Kelas IIB Majene Laksanakan Kegiatan Apel ikrar Permasyarakatan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bea Cukai Sulbagsel Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Rp65 Miliar, Kapolda Sulsel Beri Dukungan Penuh

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • RAM FM Majene Gelar Talk Show Pencegahan Radikalisme di Ruang Digital, Hadirkan Peneliti Terorisme dan Densus 88

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pendidikan Jadi Prioritas, Tasming Hamid Konsultasi Program Strategis ke Pemerintah Pusat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In