• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Pria Asal Jeneponto Ditemukan Bawa Sajam, Ini Imbauan Kasat Reskrim Polres Parepare

Redaksi by Redaksi
in DAERAH
0
Pria Asal Jeneponto Ditemukan Bawa Sajam, Ini Imbauan Kasat Reskrim Polres Parepare
5
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Seorang pria berumur 48 tahun, asal kabupaten Jeneponto, Sulsel, diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare.

Pria (48) yang berinisial J asal Jeneponto ini di amankan polisi lantaran membawa senjata tajam jenis badik yang di simpan di dalam tas selempang miliknya yang berwarna hitam.

Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto, S.H, M.H yang di konfirmasi mengungkap kronologi kejadian diamankannya J (48). Senin (12/05/2025).

” Pada hari rabu (7/05/2025) yang lalu, Lelaki berinisial J (48) ini akan menyeberang lautan menuju Samarinda dengan menggunakan kapal penumpang PS (samaran) melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, saat memasuki area terminal penumpang dan pemeriksaan barang bawaan, oleh petugas kepolisian menemukan sebilah senjata tajam jenis badik di dalam tas selempang milik J, selanjutnya anggota kita (Resmob) yang berada di lokasi pun segera mengamankannya bersama barang buktinya, ia dibawa ke Polres Parepare untuk penanganan selanjutnya ” . Tutur Muh. Agus,

Pada kesempatan ini, mewakili Kapolres Parepare, AKP. Muh Agus Purwanto mengingatkan setiap warga masyarakat untuk tidak membiasakan diri membawa senjata tajam.

” Membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa disertai dengan surat ijin yang sah itu melanggar undang – undang, dapat di pidana, melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dari itu kami imbau agar tidak membiasakan diri membawa senjata tajam, itu melanggar undang undang “. Pungkas AKP. Muh. Agus Purwanto, Kasat Reskrim Polres Parepare.

(*)

Previous Post

Pemberantasan Praktek Premanisme, Polres Parepare Amankan 4 Terduga Pelaku Parkir Liar

Next Post

Dukung Kongres GMKI, Gubernur Sulbar Dorong Mahasiswa Angkat Masalah Kewilayahan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Idealnya Seperti Itu, Semua Kabupaten Mesti Terlibat

Dukung Kongres GMKI, Gubernur Sulbar Dorong Mahasiswa Angkat Masalah Kewilayahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In