• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home JAKARTA

JPN Kejati Sulsel Kawal KPU Menangkan Gugatan di MK

Admin by Admin
in JAKARTA
0
JPN Kejati Sulsel Kawal KPU Menangkan Gugatan di MK
5
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TARGETTUNTAS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menorehkan kemenangan penting di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024. Keberhasilan ini tidak terlepas dari pendampingan intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang mengawal KPU Sulsel sepanjang proses persidangan di MK.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2025, MK menyatakan permohonan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 3) tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menjelaskan, salah satu inti putusan adalah bahwa Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin telah memenuhi syarat sebagai mantan terpidana karena sudah mengumumkan statusnya secara terbuka kepada masyarakat sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon (KPU Kota Palopo/KPU Provinsi Sulawesi Selatan) tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Terlebih Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU pada tanggal 23 Maret 2025,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Mahkamah meyakini langkah Akhmad Syarifuddin, yang juga dibuktikan dengan pengumuman pada 9 April 2025 dan di akun Instagramnya pada 10 April 2025, telah memenuhi tujuan persyaratan untuk memberi informasi kepada publik. Bahkan, kejujuran Akhmad Syarifuddin juga terlihat saat mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di mana ia menyatakan pernah dipidana.

Terkait tuduhan terhadap Calon Wali Kota Naili mengenai dokumen SPT Pajak, Mahkamah menilai Naili telah memenuhi persyaratan karena terbukti memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi yang sah selama lima tahun terakhir, meskipun ada perbedaan tanggal pada dokumen yang diunggah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan KPU Sulsel kepada JPN.

“Terima kasih atas kepercayaannya pada segenap JPN kami semoga pelayanan profesional yang telah diberikan dapat membangun kolaborasi dan sinergi yang lebih baik guna menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas,” ujar Agus Salim.

Keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam mendampingi KPU di berbagai sengketa Pilkada di MK, termasuk Pilgub Sulsel dan Pilkada Kota Makassar, Parepare, Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Pangkep, Kepulauan Selayar, dan Jeneponto, menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengawal setiap momentum demokrasi. JPN Kejati Sulsel sendiri telah menyiapkan diri untuk menghadapi 11 gugatan hasil Pilkada 2024 di Sulsel, sejak Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan pendampingan hukum oleh JPN ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas, juga memonitor langsung jalannya sidang-sidang di MK sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam mengawal perkara Pilkada ini.

Meskipun gugatan spesifik ini ditolak karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara (selisih 36.328 suara jauh di atas batas 1.874 suara), putusan ini menegaskan kembali legitimasi pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin yang berhasil memenangkan PSU.

“Kemenangan ini sekaligus menandai suksesnya Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Soetarmi.

(*)

Previous Post

Wali Kota Parepare Sambut Hangat Kapolres Baru AKBP Indra Waspada Yuda

Next Post

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tande Timur Bersama Pemerintah Kelurahan Sukses Mediasi Kasus Sengketa Tanah

Admin

Admin

Next Post
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tande Timur Bersama Pemerintah Kelurahan Sukses Mediasi Kasus Sengketa Tanah

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tande Timur Bersama Pemerintah Kelurahan Sukses Mediasi Kasus Sengketa Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Taufan Pawe “Sentil” Pemda: Ombudsman Harus Jadi Alarm, Bukan Tunggu Laporan!

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Meriah! 240 Pasang Ikut Turnamen Domino HUT Gardu Hulk 57 di Parepare

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Komix dan Lem Disalahgunakan Anak-Anak, Alarm Bahaya Narkotika di Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Lebih dari Sekadar Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Hadir Menggerakkan Harapan Peternak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bersama Bupati Majene, Wamen HAM Dorong Kampung Nelayan Jadi Model Pemenuhan Hak Dasar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pemkot Parepare Minta Media Lawan Hoaks di Pelantikan SMSI

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Cabe Cakra Siap Panen, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Turun Langsung Pantau Lahan Petani Sondong Salama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • STAIN Majene Tambah Empat Guru Besar, Fokus pada Integritas dan Kesiapan Lulusan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In