Majene, TARGETTUNTAS.ID – Bertempat Di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene Satu Data Indonesia Dihadiri Oleh BPS (Badan Pusat Statistik) Dinas Kominfo, Bappeda,Dan para OPD, masing-masing mewakili instansinya Selasa 26/08/2025,.
Rapat koordinasi forum satu data adalah pertemuan yang diadakan oleh para pemangku kepentingan di instansi pemerintah untuk menyelaraskan upaya, bertukar informasi, dan mengevaluasi implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola data yang terpadu dan berkualitas tinggi sebagai dasar perencanaan pembangunan, pelaksanaan, dan pengendalian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majene
Albar Mustar, S.Sos, M.Si. Peran dan fungsi Kominfo terkait data adalah mengembangkan infrastruktur digital, memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi, menyusun dan menyebarluaskan data statistik untuk mendukung kebijakan dan pelayanan publik, serta mengoordinasikan data dan informasi pemerintah melalui Satu Data Indonesia.
Tambahnya,
Kominfo juga bertanggung jawab untuk mengelola dan memelihara sistem data, mengintegrasikan data antar instansi, serta memfasilitasi layanan berbasis data untuk mewujudkan transformasi digital dan e-Government.
Dasar hukum utama Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Kebijakan ini mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dibagipakaikan antarinstansi pusat dan daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menetapkan hal-hal berikut
Tujuan
Mewujudkan ketersediaan data yang akurat dan terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Tanggung Jawab
Memberikan acuan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola data.
Prinsip
Menjaga kualitas data, keterbukaan, dan transparansi data, serta mendorong penggunaan data untuk perumusan kebijakan pembangunan.
Laporan Bahar


