Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Negeri Parepare melaksanakan pemusnahan barang rampasan pada Kamis, 28 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian memperingati Hari Lahir Kejaksaan yang diperingati pada 2 September 2025.
Acara ini menjadi yang ketiga kali dilaksanakan pada Triwulan III tahun 2025 sebagai wujud komitmen penegakan hukum di Kota Parepare.
Sebanyak 48 perkara berhasil dieksekusi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 481 gram, alat hisap, senjata tajam (sajam), pakaian, barang elektronik, dan sejumlah minuman keras (miras) berhasil dimusnahkan.
Mayoritas perkara yang ditangani adalah terkait narkotika mencapai lebih dari 50 persen dari keseluruhan kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah menyerukan perlunya sinergi semua pemangku kepentingan untuk memerangi peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh stakeholder bersama-sama mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi pangsa pasar utama peredaran dan pemakaian narkoba,” ujarnya.
lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tindakan preventif guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari narkoba. Ia menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat yang telah mendukung proses penegakan hukum hingga terlaksananya kegiatan ini.
Selain penindakan hukum, Kejaksaan Negeri Parepare juga terus melakukan penyuluhan kepada berbagai lini masyarakat sebagai upaya preventif. “Melawan narkoba tidak hanya wajib dilakukan oleh aparat, tapi juga seluruh elemen masyarakat demi masa depan bangsa yang lebih baik dan generasi muda yang sehat,” tambahnya.
Acara dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto bersama Forkopimda, jajaran Kejari, serta rekan media.
(*)


