• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kasus Tabrak Lari di Sidrap: LI Bapan RI Desak Polres Bertindak, Masyarakat Geram!

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kasus Tabrak Lari di Sidrap: LI Bapan RI Desak Polres Bertindak, Masyarakat Geram!
8
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDRAP, TARGETTUNTAS.ID – Insiden tabrak lari yang menimpa pasangan suami istri di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menuai sorotan tajam. Masyarakat memicu kemarahan dan mempertanyakan kinerja Satlantas Polres Sidrap dalam menangani kasus ini. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 04 November 2025 kejadian lalu itu, mengakibatkan Nasir habe selaku (korban) Lk dan Sadaria dewang (korban) Pr, mengalami patah tulang serius berdasarkan diagnosis dokter. Ironisnya, pelaku hingga kini masih belum tertangkap, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut saksi mata, sebuah mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi DD 1672 BA melaju kencang sebelum menabrak korban. Pelaku kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

“Kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini,” ujar A, keluarga korban, kepada media. “Bukti-bukti sudah jelas, bahkan mobil yang diduga terlibat sudah diamankan, tapi mengapa pelaku belum juga ditangkap? Kami mempertanyakan keseriusan Satlantas Polres Sidrap.”

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sidrap memilih untuk tidak memberikan komentar terkait perkembangan kasus ini. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak mendapatkan respons. Sikap ini semakin membuat keluarga korban merasa diabaikan dan mempertanyakan komitmen Polres Sidrap dalam menuntaskan kasus ini.

Kasus tabrak lari ini menambah daftar panjang kasus serupa yang belum terselesaikan di Sidrap. Masyarakat kini mempertanyakan komitmen Polres Sidrap dalam menjamin keamanan dan keadilan bagi seluruh warga.

Menanggapi hal ini, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI Bapan RI) menyatakan keprihatinannya. “Kasus tabrak lari ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Tindakan pelaku yang melarikan diri setelah menyebabkan korban luka parah adalah pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegas Andi Djuraid Rauf, Kaban LI Bapan RI yang juga anggota Ormas FBN Bela Negara.

Andi Djuraid Rauf menjelaskan bahwa pelaku tabrak lari dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

1. Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (kelalaian yang menyebabkan luka berat).
​
2. Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (tidak memberikan pertolongan pada korban kecelakaan).
​
3. Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan (jika ada unsur kesengajaan).

“Kami dari LI Bapan RI DPD Sulsel akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak Polres Sidrap untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

LI Bapan RI juga menyoroti sikap Kasat Lantas Polres Sidrap yang memilih bungkam. Menurut mereka, sikap ini menimbulkan kesan bahwa Polres Sidrap tidak serius dalam menangani kasus ini.

“Kami meminta Kapolres Sidrap untuk mengevaluasi kinerja Kasat Lantas. Jika terbukti ada kelalaian, Kasat Lantas harus diberikan sanksi tegas,” pungkas Andi.

LI Bapan RI DPD Sulsel membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini. Mereka berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mengungkap kasus ini secepatnya.

(*)

Previous Post

Cegah Banjir Berulang, Sekda Parepare Instruksikan PUPR Koordinasi dengan Developer Palem

Next Post

Polres Majene Gelar Operasi Zebra Marano 2025 Di Jalan Jend. Sudirman, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Admin

Admin

Next Post
Polres Majene Gelar Operasi Zebra Marano 2025 Di Jalan Jend. Sudirman, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Polres Majene Gelar Operasi Zebra Marano 2025 Di Jalan Jend. Sudirman, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In