MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit proses hukum atau melarikan diri ke luar negeri,” ujar Didik Farkhan saat dikonfirmasi di Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Permohonan pencekalan tersebut tertuang dalam dokumen Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/12/2025. Enam orang yang diajukan untuk dicekal masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Adapun identitas pihak-pihak yang diajukan pencekalan, masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara, pihak swasta, hingga pimpinan perusahaan rekanan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap BB, yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan tersebut.
Dalam penyidikan sementara, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Tim Pidsus terus mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit nanas tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.
Selain itu, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan telah disita, serta lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, dan kelompok tani telah diperiksa.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
(*)


