Bone — Nasabah PT.Mega Central Finance (MCF) merasa keberatan terkait adanya kenaikan pembayaran angsuran kendaraan, tampah sepengetahuan dirinya selaku konsumen.
Rahman selaku konsumen merasa di rugikan atas adanya kenaikan pembayaran angsuran sebuah sepeda motor yang sudah berjalan lebih 1 tahun masih sesuai dengan angsuran sesuai perjanjian.
“Namun kondisi tiba-tiba berubah saat melakukan pembayaran selama 2 bulan lagi, dirinya kaget kok tiba-tiba pembayarannya naik Rp 960.000 padahal dulunya hanya Rp 957.500. tanpa adanya pemberitahuan, sudah tidak sesuai perjanjian sebelumnya,” ungkapnya.
Kepala Cabang MCF Watampone Juan, yang dikonfirmasi langsung di Kantornya, Selasa 28/04/2026 mengatakan bahwa itu sudah berlaku begitu dari Pusat, berlaku secara Nasional dan berlaku terhadap Nasabah lainnya dan tanpa ada konfirmasi kenaikan ke nasabah.
Menurut Juan untuk nasabah yang ada di bawah perusahaannya sebanyak 2.600 semuanya ikut naik, sebanyak 2.500 tambahnya.
Jadi kalau dijumlahkan secara keseluruhan nasabah yang ada 2.600 x 2.500 maka akan mendapatkan keuntungan 6.500.000 perbulan dari selisih pembayaran total keseluruhan.
Kutipan Aturan Perlindungan Terhadap Konsumen
Secara hukum dan aturan perlindungan konsumen, pihak perusahaan pembiayaan (leasing) tidak berhak menaikkan biaya administrasi secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada konsumen.
Pemberitahuan Wajib (Transparansi): Berdasarkan prinsip perlindungan konsumen, setiap perubahan komponen biaya yang mempengaruhi kewajiban konsumen wajib diinformasikan terlebih dahulu.
Perjanjian Kredit: Nilai admin dan biaya-biaya lainnya seharusnya sudah disepakati di awal dalam kontrak perjanjian. Kenaikan sepihak tanpa adendum (perubahan kontrak) yang disetujui konsumen dapat dianggap pelanggaran perjanjian.
Peraturan OJK: OJK mengatur agar Lembaga Jasa Keuangan (termasuk leasing) bertindak transparan dan adil. Kenaikan biaya tanpa pemberitahuan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar.
Penyelesaian Sengketa: Jika leasing menaikkan biaya sepihak, Anda berhak melayangkan keberatan.
Demikian kutipan tersebut, untuk kasus ini akan masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti untuk diteruskan ke OJK.
(*)

