JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai instrumen strategis mencetak generasi sehat dan unggul justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi berjamaah di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (3/6/2026) menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait.
“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut program prioritas nasional dengan nilai anggaran fantastis. Pada Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun untuk MBG. Angka itu melonjak menjadi Rp268 triliun pada Tahun 2026.

Namun di balik misi mulia pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah, penyidik menemukan dugaan rekayasa sistemik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Menurut hasil penyidikan, yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga telah dikondisikan. Sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN tetap diloloskan sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Lebih jauh, penyidik menduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN. Praktik tersebut membuat yayasan terafiliasi tetap mendapatkan penunjukan dan menikmati aliran insentif bernilai miliaran rupiah per hari hingga mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Fakta yang paling mengejutkan, yayasan-yayasan itu diduga memiliki hubungan langsung dengan para tersangka.
Tidak berhenti pada penunjukan mitra, dugaan penyimpangan juga menyeret proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak lagi disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya mark up harga dan pemborosan anggaran negara.
Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diberikan kepada vendor yang diduga tidak memenuhi syarat. Selain itu terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang juga diduga sarat mark up dan tidak sesuai ketentuan.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Nilai kerugian masih terus dihitung oleh tim penyidik bersama auditor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi program yang selama ini dipromosikan sebagai simbol keberpihakan negara kepada generasi muda. Saat jutaan anak menanti asupan gizi yang layak dari uang rakyat, aparat penegak hukum justru menemukan dugaan praktik korupsi yang menggerogoti program dari dalam.
Penyidikan masih terus berkembang. Kejaksaan Agung membuka peluang menelusuri pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana maupun memperoleh keuntungan dari tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini berubah menjadi salah satu skandal terbesar tahun 2026.
Editor: Supriadi Buraerah

