• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home HUKRIM

Kejagung Tahan Tiga Eks Petinggi BGN dalam Skandal MBG Rp353 Triliun

Redaksi by Redaksi
in HUKRIM
0
Kejagung Tahan Tiga Eks Petinggi BGN dalam Skandal MBG Rp353 Triliun
5
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai instrumen strategis mencetak generasi sehat dan unggul justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi berjamaah di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (3/6/2026) menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait.

“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut program prioritas nasional dengan nilai anggaran fantastis. Pada Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun untuk MBG. Angka itu melonjak menjadi Rp268 triliun pada Tahun 2026.

Namun di balik misi mulia pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah, penyidik menemukan dugaan rekayasa sistemik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Menurut hasil penyidikan, yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga telah dikondisikan. Sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN tetap diloloskan sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Lebih jauh, penyidik menduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN. Praktik tersebut membuat yayasan terafiliasi tetap mendapatkan penunjukan dan menikmati aliran insentif bernilai miliaran rupiah per hari hingga mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Fakta yang paling mengejutkan, yayasan-yayasan itu diduga memiliki hubungan langsung dengan para tersangka.

Tidak berhenti pada penunjukan mitra, dugaan penyimpangan juga menyeret proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak lagi disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya mark up harga dan pemborosan anggaran negara.

Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diberikan kepada vendor yang diduga tidak memenuhi syarat. Selain itu terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang juga diduga sarat mark up dan tidak sesuai ketentuan.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Nilai kerugian masih terus dihitung oleh tim penyidik bersama auditor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi program yang selama ini dipromosikan sebagai simbol keberpihakan negara kepada generasi muda. Saat jutaan anak menanti asupan gizi yang layak dari uang rakyat, aparat penegak hukum justru menemukan dugaan praktik korupsi yang menggerogoti program dari dalam.

Penyidikan masih terus berkembang. Kejaksaan Agung membuka peluang menelusuri pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana maupun memperoleh keuntungan dari tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini berubah menjadi salah satu skandal terbesar tahun 2026.

Editor:  Supriadi Buraerah

Previous Post

Wali Kota Parepare Kunjungi Tiga Sentra Produksi SRIKANDI BERDAYA, Apresiasi Kreativitas Perempuan Pesisir

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Viral di Media Sosial, Tudingan “Monster” di SDN 82 Parepare Jadi Sorotan Publik

    Viral di Media Sosial, Tudingan “Monster” di SDN 82 Parepare Jadi Sorotan Publik

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Heboh! Pendaki Kesurupan di Puncak Gunung Nepo, Brimob Sulsel dan Tim SAR Turun Tangan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Dari Data ke Aksi: IM3I Gagas Kolaborasi Atasi Anak Putus Sekolah di Majene

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Catatan ringan sambut Konferprov PWI Sulsel ‘FAJAR’ KEMBALI BERTARUNG

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polres Majene Launching Tim URC, Perkuat Respons Cepat Tangani Kejahatan Jalanan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kabag Ops Polres Majene Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Perkuat Semangat Persatuan dan Kebangsaan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Korupsi Dana KUR BRI di Majene Masuk Babak Baru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sulbar Raih Juara I Se-Sulawesi dalam Upaya Penurunan Pengangguran, Suhardi Duka: Ini Anugerah untuk Rakyat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Perjalanan Pengabdian Bahri: Dari Bulukumba, Kalimantan, hingga Purna Bakti di Lapas Parepare

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Heboh RDP DPRD Parepare: Tanah Diklaim Aset Daerah, Bukti Kepemilikan Nihil

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In