• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home HUKRIM

Kejagung Tahan Tiga Eks Petinggi BGN dalam Skandal MBG Rp353 Triliun

Redaksi by Redaksi
in HUKRIM
0
Kejagung Tahan Tiga Eks Petinggi BGN dalam Skandal MBG Rp353 Triliun
6
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai instrumen strategis mencetak generasi sehat dan unggul justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi berjamaah di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (3/6/2026) menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait.

“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut program prioritas nasional dengan nilai anggaran fantastis. Pada Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun untuk MBG. Angka itu melonjak menjadi Rp268 triliun pada Tahun 2026.

Namun di balik misi mulia pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah, penyidik menemukan dugaan rekayasa sistemik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Menurut hasil penyidikan, yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga telah dikondisikan. Sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN tetap diloloskan sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Lebih jauh, penyidik menduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN. Praktik tersebut membuat yayasan terafiliasi tetap mendapatkan penunjukan dan menikmati aliran insentif bernilai miliaran rupiah per hari hingga mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Fakta yang paling mengejutkan, yayasan-yayasan itu diduga memiliki hubungan langsung dengan para tersangka.

Tidak berhenti pada penunjukan mitra, dugaan penyimpangan juga menyeret proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak lagi disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya mark up harga dan pemborosan anggaran negara.

Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diberikan kepada vendor yang diduga tidak memenuhi syarat. Selain itu terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang juga diduga sarat mark up dan tidak sesuai ketentuan.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Nilai kerugian masih terus dihitung oleh tim penyidik bersama auditor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi program yang selama ini dipromosikan sebagai simbol keberpihakan negara kepada generasi muda. Saat jutaan anak menanti asupan gizi yang layak dari uang rakyat, aparat penegak hukum justru menemukan dugaan praktik korupsi yang menggerogoti program dari dalam.

Penyidikan masih terus berkembang. Kejaksaan Agung membuka peluang menelusuri pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana maupun memperoleh keuntungan dari tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini berubah menjadi salah satu skandal terbesar tahun 2026.

Editor:  Supriadi Buraerah

Previous Post

Wali Kota Parepare Kunjungi Tiga Sentra Produksi SRIKANDI BERDAYA, Apresiasi Kreativitas Perempuan Pesisir

Next Post

Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In