• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

DPO Kejari Majene Terdeteksi di Lapas Tangerang, Langsung Dieksekusi Jalani Putusan MA

Redaksi by Redaksi
in MAJENE
0
DPO Kejari Majene Terdeteksi di Lapas Tangerang, Langsung Dieksekusi Jalani Putusan MA
6
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJENE – Kejaksaan Negeri Majene menunjukkan komitmen menegakkan supremasi hukum dengan melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Tim Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Eksekutor berangkat hingga ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, guna memastikan putusan dijalankan secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026. Berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan, SH., MH., tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Bravo, SH., tiba di lokasi pukul 13.15 WIB. Kehadiran tim bertujuan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Setibanya di lapas, tim melakukan verifikasi identitas secara cermat serta melengkapi seluruh administrasi hukum yang diperlukan. Terpidana yang bersangkutan adalah Hj. Andi Minrana, SE alias Ibu Andi Binti Shapuding DG Mamalang, perempuan berusia 55 tahun, warga Makassar. Saat ini, ia juga sedang menjalani proses hukum lain terkait tindak pidana di bidang perlindungan konsumen di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Berdasarkan amar putusan MA, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang solid, terutama dukungan penuh dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung serta pemantauan intensif yang dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Langkah ini memastikan keberadaan terpidana dapat diketahui secara pasti dan proses hukum berjalan tanpa hambatan berarti.

Sekitar pukul 14.00 WIB, proses verifikasi identitas, penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan, serta pengurusan administrasi eksekusi selesai dilakukan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan lancar pukul 14.45 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Majene, Bravo, SH., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud pelaksanaan tugas pokok kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Eksekusi ini penting untuk menjamin tertib hukum, menghindari hambatan yuridis, dan memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Prinsipnya, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan putusan pengadilan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Majene menyatakan akan terus memantau dan melaporkan perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan pidana terhadap terpidana tersebut hingga selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Previous Post

Dansat Brimob Sulsel Buka Phinisi Challenge 2026, Ajang Uji Mental, Fisik dan Solidaritas

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Alhaya Danyah Putri Ilham: Bintang Berprestasi SMP Negeri 3 Majene, Unggul di Akademik, Seni, dan Kepemimpinan

    Alhaya Danyah Putri Ilham: Bintang Berprestasi SMP Negeri 3 Majene, Unggul di Akademik, Seni, dan Kepemimpinan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Rekan Kerja Curiga Tak Bisa Hubungi Korban, Pegawai Bank Ditemukan Meninggal di Kos

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Atap Kantor SD Negeri 14 Baruga Rusak Parah Akibat Tertimpa Buah Pohon Sukun, Butuh Bantuan Perbaikan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Forum Profesor Sulbar dan Pemkab Majene Perkuat Langkah Pendirian Politeknik di Majene

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Demo Mahasiswa Desak Transparansi Puskesmas Sendana 1, Dinkes Majene Temui Massa dan Beri Jawaban

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SMP Negeri 5 Tande Belum Terima Program Makan Bergizi, Tawaran Kerja Sama Sudah Ada Sejak Setahun Lalu

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Layanan 119 Majene Siap Tangani Berbagai Keadaan Darurat Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In