SINJAI, TARGETTUNTAS.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan hibah barang dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu pada Tahun Anggaran 2023. Temuan tersebut berkaitan dengan penyerahan aset jaringan perpipaan yang dicatat sebagai hibah.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menjelaskan bahwa Pemkab Sinjai menyerahkan hibah barang kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dengan nilai perolehan sebesar Rp10,77 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 001/NPHD/V/2023/SET tertanggal 9 Mei 2023. Aset yang diserahkan berupa Jaringan Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya tercatat sebagai aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan dengan nilai buku sebesar Rp9,52 miliar. Aset tersebut berasal dari realisasi belanja modal Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019.
Namun, berdasarkan Laporan Keuangan Audited PDAM Tirta Sinjai Bersatu Tahun Buku 2023, aset yang dihibahkan tersebut telah dicatat dan disajikan sebagai tambahan penyertaan modal Pemkab Sinjai sebesar Rp13,07 miliar, yang terdiri dari penyertaan modal tunai sebesar Rp2,3 miliar dan hibah barang senilai Rp10,77 miliar.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dapat diberikan dalam bentuk barang, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyertaan modal pemerintah daerah hanya dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
BPK juga mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2017 menetapkan total penyertaan modal kepada PDAM untuk periode 2017 hingga 2025 sebesar Rp50 miliar. Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan Pemkab Sinjai Tahun Anggaran 2023, realisasi penyertaan modal hingga akhir tahun 2023 telah mencapai Rp25,12 miliar.
Akibat permasalahan tersebut, BPK mencatat adanya dampak terhadap penyajian laporan keuangan daerah. Belanja hibah tercatat lebih saji sebesar Rp2,3 miliar, pengeluaran pembiayaan kurang saji sebesar Rp2,3 miliar, beban hibah lebih saji sebesar Rp11,82 miliar, serta penyertaan modal kurang saji sebesar Rp11,82 miliar.
Dalam laporan hasil audit BPK tak segan menyebut kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai selaku pengelola investasi yang tidak cermat mengklasifikasikan penyertaan modal sebagai hibah. Temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah karena berpengaruh terhadap ketepatan penyajian laporan keuangan serta tata kelola investasi daerah pada perusahaan milik pemerintah.

Adapun diketahui sampai berita ini diterbitkan pada Ahad . Sebenarnya terkait dengan temuan BPK tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, bahkan kasus itu telah naik dari penyelidikan ke status penyidikan.
Lengkapnya diberitakan sebelumnya oleh Targettuntas.id – baca disini : Pidsus Kejari Sinjai Goyang Kursi Empuk Pengelolaan Hibah Rp22 Miliar, Empat Kantor OPD Digeledah Penyidik
Baca Juga : Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Penyidik Kejari Sinjai Periksa Saksi Kunci TAPD
Editor: Supriadi Buraerah


