MAKASSAR, — Pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib mengikuti dokumen perencanaan yang sah serta prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Aliansi Aktivis Sulawesi (AAS) menyoroti Program Cetak Sawah Tahun 2026 di Sulawesi dan Indonesia Timur yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen Survey, Investigasi, dan Desain (SID). Dugaan ini muncul setelah AAS melakukan penelusuran lapangan, kajian dokumen, dan audiensi dengan Balai Lahan dan Irigasi Pertanian (BLIP) Kelas I Makassar pada 22 Juni 2026.
Dalam audiensi tersebut, BLIP Kelas I Makassar menyampaikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penyusunan perencanaan maupun penetapan lokasi kegiatan, dan hanya melaksanakan program yang ditetapkan pemerintah pusat. BLIP juga menyebut pelaksanaan kegiatan, termasuk pelelangan paket pekerjaan, dilakukan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian antara dokumen SID, kontrak, dan kondisi lapangan dalam pelaksanaan program.
AAS menilai terdapat indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut dan meminta agar seluruh dokumen perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan dibuka secara transparan.

Jenderal Lapangan AAS, Sudarman, menegaskan bahwa pelaksanaan program harus tetap berpegang pada dokumen perencanaan dan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Jika ada ketidaksesuaian antara SID dan pelaksanaan di lapangan, hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
AAS juga meminta Kementerian Pertanian, Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian, APIP, BPK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap program tersebut.
(Tim Target Tuntas).


