PAREPARE – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Tribun Lapas Parepare itu membahas hak terpidana dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Penyuluhan diselenggarakan melalui kerja sama Lapas Parepare dengan LBH Citra Keadilan Parepare selaku pengelola Posbakum. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh akses informasi dan bantuan hukum.
Ketua LBH Citra Keadilan Parepare, Saharuddin, menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terpidana kepada Mahkamah Agung dalam kondisi tertentu. Di antaranya apabila ditemukan bukti baru (novum), terdapat pertentangan putusan, atau terjadi kekhilafan hakim dalam memutus perkara.
“Warga binaan tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pengajuan Peninjauan Kembali harus memenuhi syarat dan alasan hukum yang telah ditentukan,” kata Saharuddin dalam penyuluhan tersebut.
Ia juga memaparkan dasar hukum, persyaratan, dan prosedur pengajuan PK agar peserta memahami mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, mengapresiasi peran LBH Citra Keadilan Parepare yang secara konsisten memberikan layanan bantuan hukum dan edukasi kepada warga binaan.
Menurut dia, penyuluhan hukum merupakan bagian dari program pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan informasi hukum yang memadai.
“Kami berharap warga binaan dapat memahami hak-haknya dengan baik serta menggunakan jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Marten.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui penyuluhan tersebut, warga binaan memperoleh pemahaman mengenai hak terpidana dalam mengajukan Peninjauan Kembali sebagai salah satu instrumen untuk memperoleh akses keadilan dan kepastian hukum.
(*)


