• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Sidang Praperadilan Kapolres Polman Uji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan Dua Warga

Redaksi by Redaksi
in DAERAH
0
Sidang Praperadilan Kapolres Polman Uji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan Dua Warga
13
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polewali Mandar – Pengadilan Negeri Polewali Mandar menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan advokat Fendra, SH., M.Kn. selaku kuasa hukum H. Kagi dan Ruslan terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Polewali Mandar. Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Taufik Akbar, SH.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pol dan mulai disidangkan pada Senin, 7 Juli 2026.

Fendra mengatakan permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik dalam perkara dugaan pencurian dokumen lama (dokumen lontara) yang berkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 200 hektare di wilayah Lutang, perbatasan Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Menurut Fendra, berdasarkan hasil investigasi tim Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), terdapat dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Karena itu, kata dia, dugaan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, yang kami uji adalah apakah penerapan upaya paksa telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan asas-asas hukum, seperti ultimum remedium, praduga tak bersalah, serta due process of law,” kata Fendra.

Dalam permohonannya, pemohon meminta pengadilan menguji keabsahan lima tindakan penyidik, yakni:

1. Penetapan H. Kagi dan Ruslan sebagai tersangka.

2. Penggeledahan rumah para pemohon.

3. Penyitaan barang milik para pemohon.

4. Penangkapan terhadap Ruslan.

5. Penahanan terhadap Ruslan.

Fendra menjelaskan, Ruslan sempat ditahan oleh penyidik Polres Polewali Mandar pada 6 Mei 2026. Namun, setelah sidang pendahuluan praperadilan, Ruslan telah dibebaskan dari tahanan. Meski demikian, proses persidangan praperadilan tetap berlanjut untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Ia menambahkan, permohonan praperadilan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak kliennya sebagai warga negara.

Hingga berita ini ditulis, Pengadilan Negeri Polewali Mandar masih melanjutkan pemeriksaan perkara. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 13 Juli 2026.

(*)

Previous Post

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Tinjau MPLS di SMPN 3

Next Post

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Majene dan Pemkab Pinrang Resmi Tandatangani Kesepakatan Bersama

Redaksi

Redaksi

Next Post
Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Majene dan Pemkab Pinrang Resmi Tandatangani Kesepakatan Bersama

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Majene dan Pemkab Pinrang Resmi Tandatangani Kesepakatan Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In