Polewali Mandar – Pengadilan Negeri Polewali Mandar menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan advokat Fendra, SH., M.Kn. selaku kuasa hukum H. Kagi dan Ruslan terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Polewali Mandar. Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Taufik Akbar, SH.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pol dan mulai disidangkan pada Senin, 7 Juli 2026.
Fendra mengatakan permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik dalam perkara dugaan pencurian dokumen lama (dokumen lontara) yang berkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 200 hektare di wilayah Lutang, perbatasan Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Menurut Fendra, berdasarkan hasil investigasi tim Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), terdapat dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Karena itu, kata dia, dugaan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, yang kami uji adalah apakah penerapan upaya paksa telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan asas-asas hukum, seperti ultimum remedium, praduga tak bersalah, serta due process of law,” kata Fendra.
Dalam permohonannya, pemohon meminta pengadilan menguji keabsahan lima tindakan penyidik, yakni:
1. Penetapan H. Kagi dan Ruslan sebagai tersangka.
2. Penggeledahan rumah para pemohon.
3. Penyitaan barang milik para pemohon.
4. Penangkapan terhadap Ruslan.
5. Penahanan terhadap Ruslan.
Fendra menjelaskan, Ruslan sempat ditahan oleh penyidik Polres Polewali Mandar pada 6 Mei 2026. Namun, setelah sidang pendahuluan praperadilan, Ruslan telah dibebaskan dari tahanan. Meski demikian, proses persidangan praperadilan tetap berlanjut untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Ia menambahkan, permohonan praperadilan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak kliennya sebagai warga negara.
Hingga berita ini ditulis, Pengadilan Negeri Polewali Mandar masih melanjutkan pemeriksaan perkara. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 13 Juli 2026.
(*)


